Motif Dendam, Kakak Beradik di Banjar Bunuh Lansia

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang lansia yang jasadnya ditemukan tertutup lumpur. Dua pelaku itu kakak beradik Budiono dan Jumadi. Keduanya ditangkap di rumahnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Sabtu (4/2/2023), seorang lansia bernama Kuswanto ditemukan tewas dengan tidak wajar. Kuswanto tak kunjung pulang saat mencari keong. Warga mencari Kuswanto dan menemukannya tertutup lumpur dalam sawah. Polisi pun menduga korban pembunuhan.

Setelah melakukan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan motif pembunuhan itu karena dendam tersangka kepada korban. Pelaku Budiono sakit hati setelah dimarahi korban ketika hendak menikahi anaknya. Namun anaknya tidak mau dan melaporkan kepada ayahnya. Selain itu, korban dan pelaku masih satu keluarga, yakni anak korban adalah keponakan Budiono.

“Latar belakang dari pembunuhan ini adalah dendam. Pelaku pernah dimarahin korban karena pelaku berniat untuk menikahi anak korban. Sehingga memarahi pelaku. Mereka semua masih bersaudara,” jelas Kapolres Banjar.

Dua pelaku itu sempat merencanakan pembunuhan sejak November 2022 namun urung. Ketika pada tanggal 28 Januari 2023, keduanya merencanakan kembali pembunuhan terhadap lansia itu.

Akhirnya, pada Jumat (3/2/2023) malam, pelaku pun mengeksekusi korban yang sedang mencari keong. Pelaku Jumadi memukul korban dengan kayu pada bagian belakang kepala dan dekat telinga. Setelah itu, pelaku pun membenamkan kepala korban ke lumpur hingga meninggal dunia.

“Menurut hasil visum, ada luka benda tumpul pada bagian kepala dan dekat telinga. Dari saluran pernapasan pun menemukan cairan dan lumpur,” katanya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan lumpur berceceran dari rerumputan hingga mengarah ke rumah tersangka. Hasil interogasi, tersangka pun mengakuinya. Polisi lalu menangkap dua kakak beradik itu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338 dan pasal 55 dengan ancaman pidana, 20 tahun, 15 tahun dan seumur hidup. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dedi Mulyadi Ingin Warga Jabar Jadi “Manusia Unggul”, Sekolah Maung Disiapkan untuk Siswa Berprestasi

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyinggung gagasannya tentang pembentukan generasi unggul di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Dedi usai melaksanakan...

Dedi Mulyadi Maknai Idul Adha sebagai Pengorbanan Pemimpin untuk Rakyat

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyampaikan pesan tentang kepemimpinan, pendidikan hingga kepedulian sosial kepada masyarakat....

Dedi Mulyadi Salat Id di Kampung Perbatasan Banjar, Janji Perbaiki Jalan dan Mushola

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Hari Raya Idul Adha di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, berlangsung berbeda dari biasanya. Sejak pagi, warga tampak memadati Masjid...

RT dan RW Jadi Garda Terdepan Pelayanan, Pemdes Binangun Gelar Sosialisasi Hukum

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi para...

Terbaru