Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang lansia yang jasadnya ditemukan tertutup lumpur. Dua pelaku itu kakak beradik Budiono dan Jumadi. Keduanya ditangkap di rumahnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/2/2023), seorang lansia bernama Kuswanto ditemukan tewas dengan tidak wajar. Kuswanto tak kunjung pulang saat mencari keong. Warga mencari Kuswanto dan menemukannya tertutup lumpur dalam sawah. Polisi pun menduga korban pembunuhan.
Setelah melakukan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan motif pembunuhan itu karena dendam tersangka kepada korban. Pelaku Budiono sakit hati setelah dimarahi korban ketika hendak menikahi anaknya. Namun anaknya tidak mau dan melaporkan kepada ayahnya. Selain itu, korban dan pelaku masih satu keluarga, yakni anak korban adalah keponakan Budiono.
“Latar belakang dari pembunuhan ini adalah dendam. Pelaku pernah dimarahin korban karena pelaku berniat untuk menikahi anak korban. Sehingga memarahi pelaku. Mereka semua masih bersaudara,” jelas Kapolres Banjar.
Dua pelaku itu sempat merencanakan pembunuhan sejak November 2022 namun urung. Ketika pada tanggal 28 Januari 2023, keduanya merencanakan kembali pembunuhan terhadap lansia itu.
Akhirnya, pada Jumat (3/2/2023) malam, pelaku pun mengeksekusi korban yang sedang mencari keong. Pelaku Jumadi memukul korban dengan kayu pada bagian belakang kepala dan dekat telinga. Setelah itu, pelaku pun membenamkan kepala korban ke lumpur hingga meninggal dunia.
“Menurut hasil visum, ada luka benda tumpul pada bagian kepala dan dekat telinga. Dari saluran pernapasan pun menemukan cairan dan lumpur,” katanya.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan lumpur berceceran dari rerumputan hingga mengarah ke rumah tersangka. Hasil interogasi, tersangka pun mengakuinya. Polisi lalu menangkap dua kakak beradik itu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338 dan pasal 55 dengan ancaman pidana, 20 tahun, 15 tahun dan seumur hidup. (Ayu/CN/Djavatoday)