Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kemenag. Jika terbukti ada pegawai yang terlibat, sanksi tegas akan diberlakukan.
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya dugaan adanya pungli dalam proses pengurusan izin operasional bagi Lembaga Madrasah Diniyah, yang diduga melibatkan pegawai Kemenag Banjar, Jumat (7/3/2025).
Komitmen Kemenag Banjar Berantas Pungli
Menanggapi isu tersebut, Fikri menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pungli.
“Kami tidak akan membiarkan praktik ini terjadi. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan Kemenag Banjar telah memiliki aturan jelas terkait pencegahan pungli dan juga gratifikasi.
“Kami sudah menetapkan kebijakan melalui Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025. Semua pegawai harus bekerja dengan transparan dan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Investigasi dan Sanksi Tegas
Fikri juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut dan akan melakukan penyelidikan internal.
“Tahap awal, kami akan mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sanksi bagi pelaku pungli telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, pegawai yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Jika pelanggarannya masuk ranah korupsi, maka hukumannya akan mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Upaya Pencegahan
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Banjar akan memperkuat sosialisasi mengenai layanan gratis yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, lembaga diniyah, pesantren, serta kantor Kemenag sendiri.
“Kami juga akan meningkatkan sistem pengaduan, baik melalui UPG, KPK, maupun Ombudsman. Jika masyarakat menemukan indikasi pungli, segera laporkan, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujar Fikri.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kemenag Banjar berkomitmen membangun budaya kerja yang bersih dan juga profesional.
“Kami ingin masyarakat tetap percaya kepada Kemenag Kota Banjar. Tidak boleh ada celah bagi praktik pungli atau gratifikasi di sini,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi sejumlah lembaga pendidikan diniyah mengaku dimintai biaya sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional, yang seharusnya gratis. Dugaan pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmaliyah (FKDT) atas arahan oknum pegawai tertentu. (Diana/CN/Djavatoday)

