Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tahu bulat hingga usaha ojek sepeda motor. Seorang pria berinisial AS (35), warga Ciamis, ditangkap di Bekasi setelah diduga memperdaya belasan orang dengan iming-iming keuntungan bulanan.
Penangkapan AS dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Ciamis dengan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan 10 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan dan penggelapan tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang menyerahkan uang Rp 16 juta untuk investasi perdagangan tahu bulat. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp 1 juta setiap bulan.
“Modusnya menawarkan investasi dagang tahu bulat. Korban diiming-imingi keuntungan Rp 1 juta setiap bulan dengan modal Rp 16 juta. Namun, setelah uang diberikan, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai,” ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan penipuan lain dengan modus menawarkan investasi sepeda motor untuk menjalankan usaha ojek.
Dalam praktiknya, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan ojek. Sebagai imbalannya, pemilik kendaraan dijanjikan setoran Rp 15 ribu per hari atau sekitar Rp 450 ribu per bulan untuk setiap unit motor.
Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Setelah beberapa bulan, setoran kepada pemilik kendaraan tidak sesuai, sementara sejumlah sepeda motor justru diduga digadaikan oleh pelaku.
“Setelah berjalan beberapa bulan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, sepeda motornya digadaikan. Ini juga masuk dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Eko.
Polisi kemudian mengamankan 10 sepeda motor yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut. Kendaraan itu menjadi bagian dari barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Eko menjelaskan, hingga saat ini terdapat satu laporan polisi terkait investasi tahu bulat. Sementara itu, polisi menerima 10 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan bermodus investasi sepeda motor. Pengaduan tersebut masih didalami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Untuk investasi tahu bulat, satu korban sudah membuat laporan polisi. Kemudian, dari pengembangan kasus sepeda motor, ada 10 pengaduan. Ini akan kami kembangkan dan proses sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS diduga menjalankan aksinya seorang diri. Polisi juga menduga pelaku menggunakan pola gali lubang tutup lubang, yakni mencari korban baru untuk menutupi kewajiban atau kerugian dari korban sebelumnya.
“Jadi, yang bersangkutan ini mencari korban lagi untuk mengembalikan kerugian dari korban-korban sebelumnya,” jelas Eko.
Polisi menyebut AS belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Sejumlah korban diketahui merupakan teman dekat pelaku, sehingga mereka percaya dan bersedia menyerahkan uang maupun sepeda motor untuk investasi yang ditawarkan.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eko menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai empat tahun penjara.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucapnya.
Polres Ciamis masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan mudah tergiur keuntungan besar yang ditawarkan dengan cara gampang. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran investasi sebelum menyerahkan uang atau barang,” tegas Eko.
Korban Tak Menyangka Ditipu Teman Dekat
Salah seorang korban, Wawan Hernawan, mengaku tidak menyangka menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan teman dekatnya sendiri, yang juga berasal dari kampung yang sama. Ia mengaku awalnya percaya karena pelaku sempat rutin memberikan setoran selama enam bulan pertama.
“Awalnya saya tertarik karena dijanjikan setoran. Selama enam bulan pertama, setoran masih berjalan. Karena pelaku teman dekat dan satu kampung, saya percaya. Namun, setelah itu setoran tidak lagi dibayarkan. Bahkan, sudah lebih dari setahun, motor saya justru digadaikan,” ujar Wawan.
Wawan pun bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan diamankan polisi. Ia menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Ciamis yang telah menangkap pelaku dan membantu mengembalikan kendaraannya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Satreskrim Polres Ciamis yang sudah membantu mengamankan kembali motor saya. Motor ini akan saya gunakan lagi untuk berjualan buah,” tuturnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

