Berita Banjar (Djavatoday.com),- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Menjelang penutupan program ini, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Banjar, mengambil langkah strategis dengan menerjunkan Tim Motor Napak untuk melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, mengatakan bahwa tim tersebut dibentuk untuk mengoptimalkan program pemutihan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
“Di tahap akhir ini, kami bentuk dua tim yang turun ke lapangan untuk intensifikasi pajak. Mereka mendatangi rumah wajib pajak, memberikan sosialisasi, dan edukasi langsung dari pintu ke pintu,” ujar Benny, Selasa (17/6/2025).
Tim beranggotakan tujuh orang, termasuk Benny sendiri, menyasar warga yang belum memenuhi kewajibannya atau belum mengetahui informasi mengenai program pemutihan ini. Langkah jemput bola tersebut dinilai efektif dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sulit dijangkau melalui kanal informasi konvensional.
“Kami ingin memastikan program ini dimanfaatkan maksimal. Target kami adalah mencapai 50 persen penerimaan pajak kendaraan di semester pertama dan menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),” jelasnya.
Benny mengingatkan bahwa setelah 30 Juni 2025, kebijakan penghapusan denda dan tunggakan akan berakhir. Wajib pajak akan kembali dibebani denda jika menunda pembayaran.
“Ini adalah kesempatan terbaik untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kota Banjar.
“Lewat mekanisme opsen pajak, dana yang terkumpul akan digunakan untuk kemajuan daerah. Jadi, setiap rupiah dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Diana/CN/Djavatoday)

