Berita Banjar (Djavatoday.com),- Nasib ratusan tenaga honorer di Kota Banjar kian tak menentu. Pemerintah Kota Banjar memastikan akan merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, termasuk mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2025.
“Honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, sesuai ketentuan pusat, harus dirumahkan. Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku,” ujar Wali Kota Banjar, Sudarsono, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Ia mengakui, pihaknya tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial, namun tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini bukan hanya soal aturan, tapi juga berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah. Saat ini kami terus mencari alternatif solusi,” tambah Sudarsono.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar telah mengambil langkah tegas dengan merumahkan 93 tenaga honorer. Mayoritas dari mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi PPPK tahap kedua akibat kendala administratif, seperti usia yang melebihi batas maksimal dan ketidaklengkapan dokumen seperti ijazah.
Kepala Bidang Kepegawaian BKSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi, mengatakan situasi serupa juga dialami tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Berdasarkan laporan dari beberapa OPD, kendala administratif seperti batas usia dan kepemilikan ijazah menjadi faktor utama mereka tidak bisa mengikuti atau lolos seleksi PPPK,” jelas Irfan.
Namun demikian, Irfan mengaku belum dapat merinci jumlah pasti honorer yang gagal seleksi dan terancam dirumahkan.
“Data lengkapnya ada di masing-masing OPD. Kami hanya memegang data keseluruhan peserta seleksi tahap pertama dan kedua,” ungkapnya.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh instansi pemerintah daerah diwajibkan menghapus status tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2025. Hanya mereka yang lolos seleksi PPPK atau memenuhi ketentuan lainnya yang dapat tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, para honorer yang tidak lolos seleksi atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun harus siap menerima konsekuensi dirumahkan.
Pemerintah Kota Banjar memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penghapusan honorer ini. Di sisi lain, Pemkot juga mengimbau para honorer untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dan mempersiapkan diri apabila terdapat seleksi lanjutan atau peluang kerja lain sesuai regulasi. (Diana/CN/Djavatoday)

