Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di pasar tradisional. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 500.2/2883/DKUKMP/2025 yang mulai diberlakukan pada Juli 2025.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Belanja di Pasar Rakyat, yang bertujuan mendorong perputaran ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemkot Banjar menilai, keterlibatan langsung ASN sebagai konsumen di pasar rakyat dapat menjadi stimulus positif bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Sri Sobariah, menyampaikan bahwa program ini telah masuk tahap pelaksanaan dan tidak bersifat imbauan semata.
“Ini adalah bentuk kontribusi nyata dari ASN untuk mendukung pasar rakyat. Bukan sekadar ajakan, tetapi kewajiban,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Dalam aturan tersebut, setiap ASN diwajibkan melakukan pembelian kebutuhan pokok di pasar tradisional minimal satu kali dalam sepekan. Besaran nominal belanja disesuaikan kemampuan masing-masing individu.
Sebagai bentuk akuntabilitas, ASN juga diminta mengunggah bukti belanja—baik berupa foto ataupun transaksi digital—ke media sosial pribadi atau kanal resmi perangkat daerah. Pemkot juga mendorong penggunaan metode pembayaran digital, seperti QRIS, sebagai bagian dari transformasi menuju ekosistem pasar yang lebih modern.
“Kepala perangkat daerah kami tugaskan untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di masing-masing unit kerja,” tambah Sri.
Langkah ini bukan semata kebijakan administratif, tetapi diharapkan menjadi gerakan bersama yang memperkuat keberadaan pasar rakyat sebagai tulang punggung ekonomi kota. Melalui peran aktif ASN, Pemkot Banjar berharap lahir dampak positif yang mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi serta menciptakan pasar rakyat yang lebih kompetitif.
Dalam upaya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, Pemkot Banjar juga mengintegrasikan layanan belanja daring melalui Pasar Cerdas Kota Banjar, sebagai alternatif digital bagi masyarakat yang tidak bisa hadir langsung ke pasar.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Banjar, Aa Sukmana, menyambut baik terbitnya surat edaran ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat dinantikan oleh para pedagang yang saat ini tengah menghadapi penurunan omzet cukup tajam.
“Penjualan kami menurun hingga 50 persen dalam beberapa bulan terakhir. Edaran ini jadi angin segar. Kami berharap langkah ini bisa menghidupkan kembali pasar tradisional,” katanya.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Banjar ingin menunjukkan bahwa pasar rakyat masih relevan dan dapat bertahan di tengah gempuran ritel modern serta platform digital, selama mendapat dukungan konkret dari semua elemen, termasuk ASN. (Diana/CN/Djavatoday)

