Berita Banjar (Djavatoday.com),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 32.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang. Ketetapan ini menjadikan Kota Banjar sebagai daerah dengan zakat fitrah terendah di Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 092 Tahun 2025.
Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2024. Besaran nominal tersebut dihitung berdasarkan harga beras terkini di pasar Kota Banjar dan telah disepakati oleh pihak terkait.
“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau dalam bentuk uang sebesar Rp 32.500 per jiwa,” ujar Abdul Kohar pada Sabtu (22/3/2025).
Pengumpulan zakat telah dimulai sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah. Baznas menargetkan agar zakat dapat terkumpul paling lambat 26 Maret, sehingga bisa segera didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit warga yang lebih memilih membayar zakat menjelang akhir Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dapat membayar zakat lebih awal agar distribusinya bisa dilakukan dengan maksimal sebelum Idulfitri. Hal itu benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Tahun ini, potensi zakat fitrah di Kota Banjar diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa akibat tingginya harga beras saat itu.
Baznas Kota Banjar terus berkomitmen untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Yakni fokus pada pemerataan dan efektivitas distribusi. (Diana/CN/Djavatoday)

