Berita Banjar (Djavatoday.com),- Harapan ratusan tenaga honorer di Kota Banjar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini kian tipis. Seleksi tahap kedua telah rampung, namun banyak di antara mereka yang dinyatakan tidak lolos akibat berbagai kendala administratif.
Salah satu dampak paling nyata terlihat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar. Sebanyak 93 tenaga honorer resmi dirumahkan karena gagal memenuhi syarat dalam seleksi PPPK tahap kedua. Penyebab utamanya adalah faktor usia dan kelengkapan dokumen, khususnya ijazah.
Kondisi serupa rupanya tidak hanya terjadi di DLH. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kota Banjar juga melaporkan adanya tenaga honorer yang terkendala mengikuti seleksi PPPK.
Kepala Bidang Kepegawaian BKSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut, laporan dari sejumlah OPD menunjukkan bahwa banyak honorer yang terganjal syarat administratif, terutama terkait batas usia dan dokumen pendidikan.
“Memang banyak laporan masuk soal kendala usia dan ijazah. Namun, untuk data lengkap jumlah honorer yang tidak lolos, itu ada di masing-masing OPD. Kami di BKSDM hanya memegang data peserta tahap pertama dan kedua,” jelas Irfan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Terkait nasib para honorer yang gagal seleksi, Irfan mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan daerah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana, membenarkan pihaknya telah merumahkan 93 tenaga honorer petugas kebersihan yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka yang selama ini menjadi ujung tombak kebersihan kota, harus mengakhiri masa pengabdian yang bahkan telah berlangsung puluhan tahun.
“Mayoritas tidak memenuhi syarat administratif, baik dari sisi usia maupun kelengkapan dokumen. Usia mereka rata-rata sudah melampaui batas ketentuan,” ungkap Eri.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Banjar tetap memberikan hak-hak terakhir mereka, berupa gaji bulan terakhir, santunan dari Baznas sebesar Rp600 ribu, serta jaminan ketenagakerjaan dari BPJS.
Bahkan, dua petugas kebersihan yang meninggal dunia usai diangkat menjadi PPPK turut menerima santunan masing-masing Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk penghormatan dan terima kasih atas dedikasi mereka selama ini menjaga kebersihan kota,” tambahnya.
Pemkot Banjar memastikan bahwa layanan kebersihan dan pengangkutan sampah di kota tetap berjalan normal meski terjadi perampingan tenaga honorer. Penyesuaian jadwal kerja petugas PPPK dan pembentukan tim pengawas lapangan telah dilakukan untuk menjaga kualitas layanan.
Salah satu mantan petugas kebersihan, Rasman (65), mengaku sudah lebih dari empat dekade mengabdikan diri sebagai pengangkut sampah di kawasan Pasar Banjar.
“Sejak 1979 saya kerja di sini. Walaupun sekarang dirumahkan, kalau masih ada kesempatan, saya masih ingin kerja. Fisik saya masih kuat,” kata Rasman optimis.
Hingga kini, ratusan tenaga honorer lain di Kota Banjar masih menunggu kejelasan terkait masa depan mereka pasca seleksi PPPK. (Diana/CN/Djavatoday)

