Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis bersama Satpol PP Pangandaran melakukan patroli prokes dengan sasaran kafe dan resto. Dalam kesempatan ini selain penerapan protokol kesehatan, petugas meriksa bukti atau sertifikat vaksinasi wisatawan lewat aplikasi PeduliLindungi, Sabtu 18/12/2021).
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman dan KBO Sat Polairud Polres Ciamis Ipda Anang Tri memimpin langsung patroli.
“Pengawasan penerapan protokol kesehatan kami lakukan dengan sasaran kafe dan Resto kawasan Pantai Pangandaran. Kami terus ingatkan para pelaku usaha wisata agar tetap ikut melakukan upaya pencegahan terhadap penularan virus Corona,” ujar Kasat Samapta.
Tujuannya, agar para pengunjung yang datang ke kafe dan resto merasa aman karena terlindungi oleh prokes. Tak hanya itu, pengunjung atau wisatawan pun harus bisa menunjukan bukti telah vaksinasi.
AKP Cecep menjelaskan patroli dan pengawasan akan terus pihaknya lakukan. Mengingat sebentar lagi menjelang masuk Natal dan Tahun Baru 2022. Kemungkinan akan banyak wisatawan datang ke Pantai Pangandaran.
“Guna memberikan rasa nyaman dan aman, para usaha wisata Pangandaran juga harus turut berupaya melakukan pencegahan Covid-19. Perhatikan sarana dan prasarana protokol kesehatan,” ucapnya.
“Kami akan gencarkan pengawasan ini dalam cipta kondisi Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terhindar dari pandemi Covid-19,” katanya.
Polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan pasal 21 huruf (i) Jo pasal 34 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021. Polisi pun akan selalu memeriksa bukti vaksinasi wisatawan untuk memastikannya. (Ayu/CN/Djavatoday)