Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus 9 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari 6 kelompok yang berbeda. Mereka kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku dari kelompok I, ada RH, A, FA dan I (pelaku dibawah umur). Kelompok 2 yaitu D, kelompok 3 yaitu DA, kelompok 4 yaitu DH. Kemudian kelompok 5 itu YY dan kelompok 6, SMG dan MZ (bawah umur).
“Berhasil kira amankan 9 pelaku curanmor dari 6 kelompok yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok curanmor ini beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, Kecamatan Cipatujah, Singaparna dan, Leuwisari.
Modus para pelaku, mulai dari dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dari beberapa kelompok curanmor ini, ada dua orang pelaku yang masih di bawah umur dan residivis tiga orang. Peran-peran dari pelaku berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.
“Kami dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman. Kita dapat bantuan masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana,” tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pelaku lebih dari lima tahun penjara. “Paling lama tujuh tahun penjara,” terangnya.
Dari enam kelompok curanmor tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas. (Ayu/CN/Djavatoday)