Janda Muda di Tasikmalaya Nekat Edarkan Sabu

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Peredaran narkotika jenis sabu di masyarakat semakin memprihatinkan, menjerat berbagai kalangan tanpa pandang usia atau status. Salah satunya adalah VT, seorang janda muda berusia 24 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditangkap karena nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kami mengamankan seorang perempuan muda yang merupakan single parent. Ia mengedarkan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, Senin (4/11/2024).

VT memperoleh sabu dengan cara membelinya secara online. Ia kemudian menjualnya langsung kepada konsumen tanpa bantuan kurir. Setiap kali melakukan transaksi, VT menitipkan anaknya kepada sang nenek, berdalih bahwa ia harus bekerja mendadak.

“Dia ini membeli sabu melalui online, dan mengantarkan langsung kepada pembeli tanpa bantuan kurir,” jelas Beni.

VT mengakui kepada penyidik, ia terdorong menjual sabu karena himpitan ekonomi. Sebagai single parent, ia merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil setelah bercerai dengan mantan suaminya.

“Motifnya adalah ekonomi, mengingat ia seorang single parent yang harus membiayai anak. Tapi tentu alasan apa pun tidak dapat dibenarkan oleh hukum untuk jualan sabu,” tambah Beni Firmansyah.

Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, DH (27) dan AS (49), yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku kini ditahan, termasuk VT yang sementara ini dititipkan di Lapas Tasikmalaya.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satunya perempuan. Dua lainnya laki-laki,” terang Beni Firmansyah.

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal sabu seberat 2,8 gram. Ketiga pelaku, termasuk VT, kini dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Beni. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba Kurban untuk Warga

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Momentum Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Polres Tasikmalaya untuk berbagi keberkahan dengan masyarakat. Melalui kegiatan kurban, jajaran kepolisian menyalurkan puluhan hewan...

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di DIGIWARA 2026

Berita Jabar (Djavatoday.com),- Komitmen bank bjb dalam memperkuat transformasi digital kembali mendapat apresiasi. bank bjb meraih penghargaan kategori Perluasan QRIS Terbanyak pada ajang Digital...

Penguatan Digital Branding Antar bank bjb Sabet Prestasi Nasional

Berita Bandung (Djavatoday.com),- Transformasi digital terus menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan keuangan berbasis teknologi, perbankan dituntut...

bank bjb Hadirkan Promo Cashback Bayar Pajak Kendaraan Lewat DIGI

Berita Bandung (Djavatoday.com),- bank bjb kembali menghadirkan promo menarik bagi masyarakat melalui layanan digitalnya. Kali ini, bank bjb memberikan cashback pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor...

Terbaru