Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus penganiayaan monyet untuk konten terus berlanjut. Polres Tasikmalaya akan segera mengajukan proses hukum tahap satu. Pelaku pun telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil pemeriksaan kedokteran jiwa dan psikiater, pelaku berinisial AY (25) dalam kondisi sehat. Polisi menegaskan tidak gangguan jiwa. Pelaku pun terjerat pasal pidana atas kasus penganiyaan monyet di Tasikmalaya.
“Dokter jiwa dan psikiater sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya pelaku tidak mengalami tanda-tanda gangguan kejiwaan, termasuk normal. Jadi proses hukum tetap berlanjut dan kita ajukan tahap 1,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Senin (26/9/2022).
Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari petunjuk lain. Pelaku AY menyiksa bayi monyet hingga mati sambil merekam proses penyiksaan tersebut.
Pelaku penganiayaan monyet ini kemudian menjual hasil rekaman tersebut dengan harga Rp 300 ribu rupiah. Penjualan video ini kemungkinan menyentuh pasar luar negeri. Sementara, seorang pelaku I turut serta memperjual belikan satwa dilindungi jenis lutung bersama AY.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terjerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)