Perangkat Desa di Tasikmalaya Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang oknum perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oknum perangkat bermula saat Desa Pageralam menerima Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 1.082.686.400 dan PADes sebesar Rp 1.041.609. Pada 3 November 2022, AR diangkat sebagai kaur keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Setelah menjabat, AR mulai menyalahgunakan wewenangnya dengan menarik dana desa tanpa izin.

“Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. AR awalnya berencana mengganti uang tersebut jika menang judi, tetapi terus mengalami kekalahan,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

AR melakukan delapan kali penarikan dana desa menggunakan cek desa yang berada dalam penguasaannya. Total uang yang disalahgunakan adalah Rp 327.788.400, dengan rincian:

Judi online: Rp 254.949.386

Membayar hutang: Rp 31.540.000

Kebutuhan pribadi: Rp 41.299.014

“Modus operandi yang digunakan AR adalah memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek untuk mencairkan dana desa dan PADes,” kata Kasat.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Tersangka juga berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menyita 89 barang bukti dan memeriksa 85 saksi. Proses hukum terhadap AR masih terus berjalan. (Ayu/CN/Djavatoday)

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun, Polisi Tangkap Pelaku di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial WBK (41), buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia diduga melakukan...

Polres Tasikmalaya Ungkap Seluruh Kasus Orang Hilang dalam Dua Bulan Terakhir

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya mengklaim berhasil mengungkap seluruh laporan kasus orang hilang yang ditangani selama dua bulan terakhir. Dalam periode tersebut, sejumlah kasus...

Remaja 16 Tahun asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang, Polisi Dalami Motif

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Misteri hilangnya Delis Lisnidilah (16), remaja asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelajar kelas satu sekolah menengah kejuruan...

Warga Warung Cikopi Kesulitan Air Bersih, Polres Tasikmalaya Turunkan Tangki Bantuan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sejumlah jeriken, ember, dan galon berjajar di pinggir jalan Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (3/10/2026). Wadah-wadah...

Terbaru