Berita Pangandaran (Djavatoday.com) Sebanyak 2.875 surat suara rusak dimusnahkan KPU Pangandaran, Selasa (8/12/2020). Bertempat di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Cikembulan Pangandaran.
Pemusnahan ribuan surat suara rusak ini dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan Pilkada. Pada Rabu (9/12/2020) ini warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memilih pemimpinnya. Ada dua pasanganan calon dalam pesta demokrasi di Pangandaran ini.
Tidak hanya surat suara rusak, KPU Pangandaran pun memusnahkan surat suara yang tidak dapat digunakan atau kelebihan dengan cara dibakar. Hadir pada kegiatan tersebut Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Dari hasil pemilahan terdapat 2.175 lembar surat suara, dan kelebihan kirim dari produksi sebanyak 700 lembar. Jadi total keseluruhan yang dibakar 2.875 lembar surat suara,” ujar Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.
KPU pun melaporkan telah terjadi perisiwa angin kencang yang menimbulkan tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cimerak roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja TPS tak dapat lagi digunakan.
Kata Muhtadin, meskipun ada insiden tenda TPS di Kecamatan Cimerak yang roboh diterjang angin kencang. Namun secara umum persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah siap 100 persen.
“Untuk TPS yang roboh sudah kita tangani melalui PPK setempat. Sudah dipindahkan ke sekolah sehingga saat pelaksanaannya tidak ada kendala,” jelas Ketua KPU Pangandaran. (AY/Djavatoday)