Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25) harus berurusan dengan hukum setelah Tim Cyber Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap praktik penyebaran konten pornografi yang mereka jalankan secara daring.
Keduanya ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Pangandaran, setelah terbukti memproduksi dan menyiarkan langsung (live streaming) tayangan asusila melalui sejumlah platform digital. Selain itu, mereka juga menawarkan layanan video call sex (VCS) berbayar kepada pelanggan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menelusuri konten vulgar yang beredar di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya rutin melakukan siaran langsung berisi adegan tak senonoh sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 melalui akun pribadi mereka,” jelas AKBP Mujianto saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari aktivitas tersebut, pasangan muda itu diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 65 juta. Selain konten live streaming, mereka juga melayani pelanggan tetap dengan layanan VCS melalui aplikasi WhatsApp.
“Keduanya mengaku, uang hasil kegiatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk memproduksi konten, akses akun media sosial, bukti transaksi digital, serta tangkapan layar konten asusila.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, yakni Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang melanggar norma dan hukum. (Diana/CN/Djavatoday)

