Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Sejumlah pengendara yang melintas di obyek wisata Pangandaran dapat sanksi push up dari petugas gabungan saat operasi yustisi, Jumat (25/12/2020). Sanksi itu diberikan kepada pelanggar prokes atau protokol kesehatan.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Pangandaran, TNI dan Pemkab Pangandaran digelar di Bundaran Ikan Marlin Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi menuturkan para pengendara ini sebagai pelanggar prokes karena kedapatan tidak memakai masker. Sehingga petugas menghentikan kendaraannya dan memberikan sanksi. Tujuannya untuk membuat mereka sadar pentingnya memakai masker dan protokol kesehatan.
“Tujuan kami memberi sanksi para pelanggar prokes ini supaya kedepan patuh dan taat untuk memakai masker saat beraktivitas. Sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan,” ucapnya.
Suyadi menjelaskan hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial, yakni push up ataupun bersih-bersih tempat umum. Setelah mendapat hukuman mereka mendapat masker agar selalu dipakai setiap beraktivitas.
“Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi. Itu juga untuk kesehatan mereka, keluarga dan lingkungannya. Bersama-sama menjaga agar penularan virus corona bisa dicegah,” ungkapnya.
Dalam operasi yustisi ini Polsek Pangandaran Polres Ciamis menindak sebanyak 40 orang pelanggar prokes. Sebanyak 18 orang mendapat sanksi push up karena sengaja tidak membawa masker sejak dari rumah. Sedangkan sisanya hanya diberikan teguran karena tidak benar dalam pemakaian masker. (AY/CN/Djavatoday)