Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jabar masih temukan hotel di kawasan wisata Pangandaran tak tetapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, petugas langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan sesuai peraturan yang berlaku.
“Operasi kami lakukan dengan target hotel pada Sabtu (25/12/2021) malam. Hasilnya ada satu hotel yang kami berikan sanksi. Hotel tersebut melanggar Pasal 22 jo Pasal 34 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021,” ungkap Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman.
Cecep menjelaskan dalam operasi ini, Polres Ciamis bersinergi dengan Garbisun III Mabes TNI, Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan Binmas Polda Jabar.
“Kegiatan ini kami laksanakan dengan sasaran seluruh hotel di kawasan wisata Pangandaran. Semuanya kami periksa untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Serta peran aktif upaya pengelola hotel dalam mengingatkan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Cecep mengatakan tujuan operasi yustisi ini untuk menegakan kedisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Meski saat ini Kabupaten Pangandaran pada PPKM level 1. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Semua hotel wajib menyediakan sarana protokol kesehatan dan ikut serta dalam melakukan pencegahan penularan virus Corona,” tegasnya.
Petugas pun tak akan henti-hentinya untuk mengingatkan hak tersebut. Cecep meminta agar semua wisatawan dan pengelola hotel termasuk pengelola wisata untuk menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Harus selalu waspada dengan adanya penularan virus Corona. Saat ini pandemi belum berakhir. Bagi yang belum vaksinasi agar segera melakukannya agar segera terbentuk kekebalan kelompok,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)