Jika kamu sekeluarga berencana ingin pergi keluar kota, ada baiknya jika kamu memperhatikan dulu aturan perjalanan selama masa pengetatan mudik lebaran. Di samping itu, ada juga peraturan yang harus ditaati selama larangan mudik 2021.
Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021. Berikut kami rangkum informasi terkait aturan perjalanan berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Larangan mudik
Larangan terkait mudik lebaran tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang perintah berupa larangan mudik bagi semua kalangan masyarakat Indonesia yang mulai berlaku sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan tambahan
Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, Pemerintah juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan mengenai aturan tambahan terkait larangan mudik yang diterbitkan berdasarkan survei.
Dalam survei tersebut ditemukan fakta bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak bepergian atau mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan peraturan peniadaan mudik lebaran 2021.
Baca juga : Suntik Vaksin di Ciamis Saat Ramadhan Dilakukan Malam Hari
Pengecekan kendaraan pribadi
Masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan membawa kendaraan pribadi pada periode pengetatan mudik diimbau untuk melakukan tes mandiri. Selain itu, Dishub juga akan melakukan pemeriksaan acak terhadap pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.
Aturan bagi penumpang pesawat, kapal dan kereta
Menurut aturan larangan mudik 2021 terbaru, tertuang aturan bahwa setiap orang yang hendak naik kendaraan umum seperti pesawat, kapal atau kereta harus menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga dengan melakukan tes GeNose.
Syarat kendaraan yang dikecualikan
Berdasarkan Surat Edaran tambahan, kendaraan yang dikecualikan antara lain pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik.
Hal ini meliputi perjalanan dinas, kunjungan rumah sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dan kepentingan ibu hamil.
Selain itu, jika ingin melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dengan menggunakan kendaraan umum, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya. (Willy/Djavatoday)