Berita Nasional (Djavatoday.com),- Pada 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online besar yang dikendalikan oleh warga negara asing.
Sindikat ini diatur oleh warga negara Cina berinisial QF, dengan total perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menindak tegas kejahatan perjudian online yang terus marak di Indonesia.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, situs judi daring tersebut bernama Slot8278. QF berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang mengatur aliran dana hasil perjudian.
Selain QF, ada enam warga negara Indonesia yang turut ditangkap, yaitu RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HG. Mereka memiliki peran berbeda-beda, dari manajemen keuangan hingga operator aplikasi pembayaran.
Sindikat judi online menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Judi online yang mereka tawarkan melalui situs ini berhasil menarik banyak pemain dengan menggunakan penyedia jasa pembayaran lokal sebagai media deposit dan penarikan dana. Situs ini juga beroperasi di negara-negara Asia lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Selain itu, sindikat ini menggunakan aplikasi untuk menghubungkan proses deposit dan penarikan dari penyedia jasa pembayaran lokal ke situs judi yang berbasis di Cina. Perputaran uang besar dari sindikat ini berlangsung sejak September 2022 hingga sekarang, dengan total transaksi mencapai Rp 685 miliar.
Dalam operasi tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 laptop, serta uang tunai Rp 6,55 miliar. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, perjudian online, dan pelanggaran transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)