Diskusi KIPP Indonesia: Perppu Pemilu Melebar ke Pembahasan yang Tak Perlu

Djavatoday.com, Nasional –  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggelar diskusi Kepemiluan. Tema pembahasannya yakni ‘Perpu Pemilu seperti apakah yang dibutuhkan saat ini?’. Diskusi dilakukan secara daring pada Jumat, (18/11/2022).

Agenda diskusi tersebut dibuka oleh Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta. Untuk narasumber KIPP mengundang Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurniawan. Akademisi sekaligus Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof Aidul Fitriciada Azhari. Namun, Ahmad Doli tidak berkesempatan bergabung karena ada agenda mendesak.

Berdasarkan rilis remi KIPP Indonesia yang diterima Djavatoday.com, kajian diskusi tersebut dilatarbelakangi dari hasil Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis 17 November 2022. Pada rapat tersebut seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Menurut analisis KIPP Indonesia, dengan bertambahnya provinsi baru memberikan pekerjaan baru bagi pemerintah. Selain perlu memikirkan proses berjalannya administrasi pemerintahan. Keberadaan provinsi baru jelas menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 nanti.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah dan stakeholder terkait bergerak cepat. Pada akhir Agustus lalu, DPR menyetujui usul pemerintah untuk membentuk Perppu tentang Pemilu.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta dalam sambutan pembukanya mengapresiasi inisiatif KIPP Muda untuk menyelenggarakan diskusi ini.

“Saya kira, tidak cukup banyak anak muda yang terus up to date dalam proses pemilu 2024 sampai sejauh ini. Terlebih, inisiatif ini merupakan salah satu hal yang substansial dalam masa tahapan Pemilu 2024. Imbuhnya,” katanya.

Tiga Syarat Pembentukan Perppu

Sementara itu, Prof Aidul Fitriciada Azhari memaparkan mengenai substansi pembentukan suatu Perppu. Menurutnya, Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perpu. Kepentingan mendesak tersebut yaitu, pertama, Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa. Karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jika pembahasan Perppu ini sudah masuk pembahasan oleh DPR RI, maka publik harus dilibatkan dalam pembahasannya. Karena unsur meaningful participation adalah hal yang substansial dan tak boleh dilewatkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Prof Aidul mengungkapkan poin penting yang perlu diperhatikan terkait soal kemendesakan dari suatu muatan yang ada dalam Perppu Pemilu dan pelibatan publik dalam membahas Perppu agar memenuhi unsur meaningful participation. 

Perppu Pemilu untuk Mengakomodasi Empat Provinsi Baru

Sebagaimana yang diketahui bersama, Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. Sebab, UU pembentukan provinsi baru itu mengamanatkan agar daerah otonomi baru (DOB) di Papua itu diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

Namun, pembahasan Perppu Pemilu justru melebar ke hal yang tak perlu. Sebagaimana pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli yang dilansir dari nasional.kompas.com, Sabtu (19/11/2022) setidaknya ada lima isu yang masuk dalam draf Perppu Pemilu. 

Pertama, terkait penambahan anggota DPR dan DPRD dampak pemekaran provinsi baru di Papua. Kedua, penambahan jumlah dapil, yang juga dampak pemekaran provinsi baru di Papua. Ketiga, soal masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang ingin diserentakkan. Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan waktu kampanye. Kelima, soal nomor urut partai politik yang tak perlu diubah, mengikuti Pemilu 2019.

Kedudukan Perppu

Dalam diskusi yang sama, Divisi Legal KIPP Indonesia, Vidyavici Fitri mengatakan, Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden. Perppu ini dibuat dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang.

Selanjutnya, Perppu harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang. Maka seharusnya sesuai teori pembentukan perundang-undangan, meskipun suatu Perppu belum dibahas oleh DPR, konsekuensi hukum dari Perppu itu sudah ada. 

“Artinya, Perpu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR, dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR, setelah Perppu itu ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Vidya, dampak dari disahkannya daerah otonomi baru (DOB) di Papua memang wajar jika Perppu Pemilu diusulkan pembentukannya oleh Pemerintah. Namun, seharusnya hanya terbatas pada penambahan anggota DPR dan DPRD dan penambahan jumlah dapil di Papua saja.

“Jika terdapat muatan Perppu yang tidak substantif, harus dieliminasi muatan yang tidak memenuhi unsur ‘kegentingan yang memaksa’. Pasalnya, beredar kabar bahwa nomor urut partai politik pada pemilu 2024 tak perlu diubah, mengikuti Pemilu 2019,” urainya.

Dalam diskusi yang sama, Divisi Pemantauan KIPP, Bram mengatakan jika Pemerintah memahami asas keadilan pemilu. Maka semua nomor urut partai harus diundi. Hal ini dilakukan agar semua parpol peserta pemilu mendapatkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi.

“Ketentuan pengundian nomor urut Parpol diatur dalam pasal 179 ayat 3 nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 137 PKPU No. 4/2022. Jadi, tetap harus memperhatikan unsur kedaruratan dan kegentingan nasional, karena tidak bisa muatan Perppu lainnya main sisipkan begitu saja. Apakah memang karena ada usulan dari Ketum Parpol PDIP jadi sebuah urgensi?,” Tutup Bram dalam paparannya. *ArifinAT/ Djavatoday.com

Perkuat SDM Dapur MBG, Abah Ucu Gelar Uji Kompetensi 125 Juru Masak SPPG

Berita Nasional (Djavatoday.com),- Sebanyak 125 juru masak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengikuti pelatihan dan uji kompetensi di Kabupaten Banyumas, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan ini...

Mengenal Musim Kemarau: Mengapa 2026 Terasa Lebih Panas dan Panjang?

Musim kemarau di Indonesia pada 2026 terasa cukup berat di sejumlah wilayah. Cuaca panas dan minim hujan membuat kondisi lebih kering dari biasanya, bahkan...

Kemenpar Bidik Wisatawan Australia, Potensi Transaksi Capai Rp78 Miliar

Berita Nasional (Djavatoday.com),- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus membidik pasar wisatawan mancanegara asal Australia. Salah satu upayanya dilakukan melalui misi penjualan bertajuk “Go Beyond Ordinary”...

Revolusi ‘Tiket Gocap’ dan Lapak Gratis, Begini Piala Presiden 2026 Menggerakkan UMKM Lokal

Di balik riuhnya pertandingan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, ada cerita lain yang tak kalah menarik. Turnamen pramusim ini bukan hanya...

Terbaru