Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara resmi mengumumkan pernyataan akan ada pembatasan sejumlah kegiatan pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengatakan bahwa kegiatan yang akan di batasi adalah sejumlah perayaan yang bisa menimbulkan kerumunan di masyarakat seperti pawai, arak-arakan atau pesta kembang api.
Namun tak hanya itu, Pemerintah juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Bioskop Kembali Dibuka Saat PPKM Level 2 dan 3, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Aturan PPKM
Pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 yang akan di terapkan di seluruh wilayah Indonesia di maksudkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Kondisi ini bisa saja terjadi selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 pun akan di samaratakan menjadi level 3. Sehingga hal ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan yang kemungkinan lebih di perketat.
Aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mencegah terjadinya potensi gelombang ke-3 Covid-19 di Indonesia.
PPKM level 3 mulai berlaku pada 24 Desember 2021
Aturan PPKM level 3 yang akan di berlakukan nanti tentunya sudah disepakati untuk diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Namun Aditia Irawati selaku Juru Bicara Kementrian Perhubungan mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 ini masih akan di koordinasikan lagi.
Protokol kesehatan di sejumlah destinasi lebih diperketat
Menyusul adanya penerapan aturan PPKM level 3 selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, sejumlah destinasi wisata menerapkan protokol kesehatan yang lebih di perketat lagi guna mencegah terjadinya pergerakan orang.
Muhadjir juga mengatakan bahwa pengawasan dan pengetatan akan di lakukan di gereja saat perayaan Natal. Selain itu hal ini juga berlaku di area perbelanjaan yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang. Begitu juga di destinasi wisata yang menjadi tujuan masyarakat untuk berlibur.
Itulah informasi mengenai aturan PPKM level 3 yang akan di terapkan menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Ada baiknya kita sebagai masyarakat, bekerja sama untuk mematuhi aturan Pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan setiap saat. (Willy/Djavatoday)