Hak wajib untuk karyawan sering kali disepelekan. Yang lebih parah, ketidakadilan ini justru dinormalisasi oleh semua kalangan. Tak jarang juga, karyawan memilih menerima dengan lapang dibanding harus kehilangan pekerjaannya. Bagaimana tidak, saat ini Indonesia memang sedang mengalami krisis lowongan pekerjaan.
Di samping ketersediaan lapangan kerja, masih banyak pula perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan dengan baik. Padahal pekerjaan merupakan hubungan dua arah yang mengharuskan pihak perusahaan dan pekerja sama-sama mendapatkan keuntungan.
Pekerja tidak hanya memiliki kewajiban, mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja. Hak ini diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Pekerja juga menjadi aspek penting dalam berjalannya ekonomi perusahaan. Maka dari itu penting bagi kamu untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya bisa kamu terima dari pekerjaanmu.
5 Hak Wajib untuk Karyawan
Berikut hak wajib untuk karyawan yang perlu kamu pahami.
Gaji yang sesuai
Hak wajib untuk karyawan yang pertama adalah gaji yang sesuai. Minimalnya kamu harus mendapatkan gaji sesuai dengan pekerjaan yang kamu lakukan. Pekerja yang underpaid cenderung tidak memiliki semangat dalam menyelesaikan tugasnya.
Standarnya gaji diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat kamu bekerja. Kamu bisa mengeceknya di website terpercaya seperti pemerintah provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan
Banyak yang salah kaprah menganggap bahwa kedua tunjangan ini diberikan sebagai benefit. Padahal sebenarnya ini adalah bare minimum yang wajib diberikan kepada setiap karyawan.
Asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan berfungsi untuk menjamin perlindungan finansial dan keamanan bagi pekerja dan keluarganya. Dengan asuransi kesehatan maka dapat memperingan biaya kesehatan yang bisa terjadi secara tiba-tiba. Sedangkan asuransi ketenagakerjaan berfungsi untuk menjamin apabila ada kecelakaan di tempat kerja dan atau akibat kerja.
Cuti
Hak wajib untuk karyawan yang berikutnya yaitu cuti. Cuti merupakan hak karyawan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan. Tujuannya memberikan pekerja waktu untuk beristirahat atau untuk melakukan keperluan lain yang dirasa penting.
Cuti dapat memberikan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi karyawan. Dengan begitu maka diharapkan mereka akan merasa puas dengan lingkungan kerjanya sehingga mereka akan lebih produktif dalam bekerja.
Upah lembur
Di beberapa posisi pekerjaan, terkadang mereka diharuskan bekerja melebihi jam operasionalnya. Jika hal ini terjadi, maka mereka berhak mendapatkan uang tambahan sesuai dengan kelebihan waktu atau pekerjaan yang dilakukan.
Pekerjaan di luar jam kerja termasuk dalam hitungan lembur. Kalau kamu sering overtime tapi gak mendapatkan upah tambahan, itu berarti kantormu kurang menghargaimu.
Promosi jabatan
Seperti hidup yang terus bertumbuh dan berkembang. Kamu pun perlu mendapat ruang untuk berkembang. Kantor yang benar adalah mereka yang memberikan peluang promosi jabatan untuk karyawannya. Kamu pasti gak mau dong bekerja di posisi yang sama terus, apalagi kalau posisinya ada di bagian entry level.
Makin lama bekerja, maka keterampilanmu pun akan makin berkembang. Kalau perusahaanmu baik, pasti mereka bisa melihat potensimu untuk ditempatkan di posisi yang lebih baik.
Itulah hak wajib untuk karyawan yang sudah seharusnya kamu dapatkan di tempat kerjamu. Sejatinya hak karyawan yang diberikan akan menguntungkan perusahaan juga. Jika karwayan mendapatkan haknya dengan baik maka tingkat kepuasan mereka pun akan makin tinggi. (Ume/Djavatoday)

