Berita Jabar (Djavatoday.com),- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. Untuk itu, nilai UMP tahun 2023 adalah Rp 1.986.670,17. Sedangkan pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487,31.
Penatapan UMP tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar.
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan pengumuman UMP tahun 2023 pada Senin (28/11/2022). Penyampaian itu dilaksanakan di Gedung Sate kepada wartawan.
“Hari ini kita telah mendapat informasi terkait dengan keputusan Gubernur yang sudah ditandatangani pada 25 November 2022,” ungkap Setiawan.
Sekda menegaskan UMP Jawa Barat tahun 2023 ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. Apabila ada kota/kabupaten yang tidak menerapkan UMK atau upah minimum kabupaten, upah pegawai harus mengacu kepada UMP 2023.
Setiawan menerangkan penerapan UMP Jabar tesebut menurut Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
“Dalam Permenaker tersebut terdapat formulasi untuk menghitung besaran UMP. Sehingga Provinsi tidak membuat rumus sendiri tapi sudah ada dasarnya dari Permenaker nomor 18 tahun 2022,” ungkapnya.
Adapun penghitungan UMP Jabar, mengacu pada inflasi Jabar dari September 2021 sampai September 2022 yakni sebesar 6,12 persen. Kemudian berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar dan perbandingan pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya faktor Alfa kontribusi buruh pada industri, harga bahan baku, investasi pengusaha dan lainnya. Sehingga kenaikan UMP 2023 adalah 7,88 persen. Naik Rp145.182,86 dari tahun sebelumnya.
“Ini berlaku satu tahun kerja. Untuk pengumuman UMK maksimal 7 Desember,” pungkasnya. (CN/Djavatoday)