Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Bagi warga Tasikmalaya yang biasa memakai sepeda listrik, sebaiknya jangan ke jalan raya. Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Herdiatna menyebut sepeda listrik hanya untuk jalan khusus dan kawasan tertentu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020. Kasat Lantas Polres Tasikmalaya menilai saat ini banyak masyarakat yang belum memahami tentang penggunaan sepeda listrik.
“Jadi dengan kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (Sepeda Listrik). Sejuah ini memang banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Abdhi menegaskan, sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Tasikmalaya, sepeda listrik tidak bisa digunakan di Jalan Raya wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Untuk itu kami mengimbah kepada masyarakat pengguna sepeda listrik agar tidak ke jalan raya. Sepeda listrik itu ada jalur khusus, seperti kawasan permukiman, car free day, wisata dan juga perkantoran,” terangnya.
Abdhi menjelaskan, sesuai aturan Menteri Perhubungan, batas minimal pengguna sepeda listrik adalah usia 12 tahun. Penggunanya juga harus menggunakan helm SNI.
“Untuk batas kecepatannya tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam. Itu semua tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan,” jelasnya.
Abdhi pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama orang tua yang memberikan fasilitas anaknya sepeda listrik agar waspada dan hati-hati. Tetap utamakan keselamatan dan patugi aturan lalu lintas.
“Untuk penindakan bagi yang melanggar sedang kita kaji,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)