Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Purnama Siahaan, seorang perempuan lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada 18 September 2024.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024, tersangka Hidayat memperagakan 65 adegan. Mulai dari korban menagih utang, proses pembunuhan, hingga pembuangan jasad di sungai.
Kasus ini sempat menggemparkan publik Tasikmalaya. Purnama Siahaan, warga Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Hasil rekonstruksi pembunuhan mengungkap bahwa korban dicekik, dibanting, dan dibekap hingga mengalami patah tulang leher dan hidung.
“Korban dicekik dari belakang, dibanting ke lantai, kemudian dicekik lagi hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat menjelaskan adegan pembunuhan.
Peristiwa ini bermula saat korban datang ke kios tersangka di Pasar Induk Cikurubuk pada 15 September 2024. Tujuannya menagih utang sebesar Rp 20 juta yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Tersangka, yang bekerja sebagai pedagang bumbu, meminta keringanan karena telah mencicil sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang bahkan mengancam akan menagih utang kepada istri tersangka.
Kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi pembunuhan di kiosnya. Setelah korban meninggal, jasad disimpan selama beberapa jam sebelum dimasukkan ke dalam karung. Kemudian dibuang ke Sungai Cipinaha menggunakan mobil milik tersangka.
AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi dipindahkan dari lokasi asli di Pasar Induk Cikurubuk demi alasan keamanan dan efisiensi. “Motif pembunuhan didasari oleh kesal karena terus-menerus ditagih utang,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karung, sandal, kacamata, uang, buku tabungan, pakaian korban, dan kendaraan roda empat yang digunakan untuk membuang jasad. Akibat perbuatannya, Hidayat terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)