Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap 4 kasus asusila di wilayah Tasikmalaya dalam kurun waktu sebulan. Ironisnya, dari 4 kasus itu, pelakunya merupakan orang terdekat dengan korban. Antara lain, kakak ipar, ayah tiri hingga paman.
Pertama kasus asusila terjadi di Kecamatan Cigalontang, dengan tersangka kakak ipar yang tega menyetubuhi korban sampai melahirkan. Kedua ayah tiri di Kecamatan Sukaharja tega mencabuli dan menganiaya korban. Ketiga juga ayah tiri mencabuli korban di Kecamatan Cikatomas. Terakhir, seorang paman nekat mencabuli keponakannya di Kecamatan Cigalontang.
“Pada bulan Mei 2023 ini, kami berhasil mengungkap kasus perlindungan anak. Dari empat kasus asusila itu, semua pelaku adalah orang terdekat,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).
Modus para pelaku ini bermacam-macam. Seperti menyetubuhi korban saat orang rumah sedang tidur dan ketika kondisi rumah sepi. Atau ketika istri pelaku sedang ke luar rumah.
“Para korban ini masih usia sekolah SD dan SMP,” ungkap Suhardi.
Akibat perbuatannya, para pelaku kasus asusila ini dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Para korban saat ini tengah dalam penanganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak. (Ayu/CN/Djavatoday)