Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 5 pelaku kasus pengrusakan-penganiayaan pengemudi mobil pikap, Bantarkalong pada Senin (12/7/2022). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kira sudah amankan 5 orang dan sudah kami terapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan-penganiayaan terhadap kasus mobil pikap,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Jumat (5/8/2022).
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Namun ada musyawarah dengan korban dengan arah menuju islah.
“Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebaiknya ketika ada permasalahan untuk melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum setempat.
Sebelumnya, pada Senin (11/7/2022), terjadi aksi penangkapan sopir dan penumpang mobil pikap warna putih. Peristiwa itu terjadi di Jalan raya Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian ini sempat viral.
Sejumlah warga pun melakukan pengrusakan kendaraan. Penumpang dalam mobil pun sempat mendapat pemukulan warga. Sedangkan yang lainnya merusak kaca depan mobil.
Polisi pun meletupkan tembakan ke udara supaya masyarakat menghentikan aksi main hakim sendiri. Petugas pun mengamankan penumpang pikap tersebut.
Setelah kejadian itu, korban pengrusakan-penganiayaan itu melaporkan para pelaku ke Polres Tasikmalaya, Kamis (28/7/2022). (Ayu/CN/Djavatoday)