Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengungkap jaringan pengedar obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar di wilayah Tasikmalaya.
Tiga orang pengedar, yaitu UN (23), RA (18), dan AA (26), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiga pelaku ini diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer kepada para pelajar, yang menjadi sasaran empuk karena minimnya pengawasan dari orang tua serta kondisi psikologis yang masih labil.
Bripka Triana Anggasari, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024). Ketiga tersangka bukan merupakan satu komplotan, tetapi memiliki pola yang sama dalam mengedarkan obat tanpa izin.
“Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Eximer. Adapun tersangka ada tiga orang, yaitu UN (23), RA (18), dan AA (26),” ungkap Triana.
Modus Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kerentanan pelajar yang cenderung mudah dipengaruhi. Dengan iming-iming seperti “bisa tidur nyenyak” setelah mengonsumsi obat tersebut, pelajar diperkenalkan pada obat terlarang ini.
“Sasaran mereka adalah pelajar pemula. Awalnya, mereka mencoba dari rekomendasi teman sekolah, kemudian menyebar dari mulut ke mulut. Pelajar diberi iming-iming kenyamanan saat tidur setelah mengonsumsi obat ini,” jelas Beni.
Harga obat-obatan ini yang terjangkau membuat para pelajar mudah mendapatkannya dengan uang jajan sehari-hari. Transaksi dilakukan secara langsung tanpa perantara, dan para pengedar mendapatkan obat-obatan tersebut secara daring.
“Obat ini dibeli secara online dan dijual langsung kepada konsumennya. Barang bukti ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita, sehingga kami mengimbau para orang tua yang memiliki anak-anak di usia rentan untuk meningkatkan pengawasan,” tambah Beni.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita total 536 butir obat terlarang, dengan rincian 97 butir Eximer, 313 butir Tramadol, dan 104 butir Eximer lainnya. Ketiganya mengaku baru menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Beni Firmansyah juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan obat di kalangan anak-anak.
“Jika ada tanda-tanda ketidaknormalan atau perubahan perilaku pada anak, kami sarankan untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” imbau Beni. (Ayu/CN/Djavatoday)