Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tim gabungan TNI/Polri, Satpol-PP, dan Pemkab Tasikmalaya menggerebek tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, saat penggerebekan, para penambang sudah melarikan diri, meninggalkan alat-alat tambang yang langsung diamankan petugas. Lokasi pun diberi garis polisi.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di pesisir Tasikmalaya Selatan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan lima lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin, salah satunya cukup besar dengan empat blok tambang di Kampung Citoe, Desa Cidadap.
Tambang lainnya tersebar di Kampung Borosole dan Kampung Mangkabaya, Kecamatan Cikalong. Semua lokasi berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai, kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pertambangan berdasarkan regulasi Kementerian ESDM.
Meski tak menemukan aktivitas tambang pasir ilegal saat penggerebekan, polisi memastikan operasi ini telah berjalan selama bertahun-tahun. Pasir hasil tambang dijual di dalam dan luar Tasikmalaya sebagai bahan bangunan.
Saat ini, kepolisian telah mengantongi identitas pemilik tambang dan akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Glatiko. (Ayu/CN/Djavatoday)