Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial Er (42) di Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmakaya atas tindak pidana kasus penculikan anak. Pelaku nekat lantaran uang yang ia pinjamkan sebesar Rp 82 juta tak kunjung bayar. Korban dijadikan jaminan oleh pelaku.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berencana menagih hutang ke rumah pengutang. Namun ketika itu hanya ada anaknya. “Penculikan lebih dari 24 jam,” ujar Kapolres, Selasa (7/6/2022).
Ketika itu, pelaku mengancam korban dan memberi pilihan. Pelaku pun memperlihatkan peluru dan borgol agar korban ikut.
“Korban penculikan ini akan jadi jaminan dan meminta tebusan kepada orang tuanya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan motif kasus penculikan anak ini adalah perselisihan utang piutang sebesar Rp 82 juta. Tujuan pelaku menculik korban supaya orang tuanya bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku.
“Pelaku penculikan pun kami amankan tanggal 4 Juni 2022. Pelaku ketika itu mengkonsumsi narkoba serta membawa senjata tajam,” ucapnya.
Hasil penggeledahan rumahnya, terdapat barang bukti 19 senjata tajam, 1 buah double stik, 5 peluru, 2 borgol dan juga 1 kapak.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan. Saat ini korban tengah mendpatkan bimbingan psikologi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan tarumanya.
“Saat ini juga anak tengah mendapatkan trauma healing oleh P2TP2A,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)