Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- AR (56) Seorang mantan Kepala Desa di Tasikmalaya, Jawa Barat, korupsi dana desa tahun 2019. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik.
AR diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 253 juta untuk kepentingan pribadi. Polres Tasikmalaya saat ini sudah mengamankan tersangka.
“Dari kasus ini total kerugian negara mencapai Rp 253.224.922. Tersangka eks Kepala Desa Cibalanarik,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Rabu (8/12/2021).
Modus tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya.
“Tersangka menggunakan dana desa tidak untuk pembangunan. Tapi untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan tapi malah untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Kepada polisi, AR mengakui perbuatannya saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Ia korupsi dana desa tahun 2019, namun ia mengaku hanya memakai puluhan juta. “Yang saya pakai untuk kepentingan pribadi hanya puluhan juta,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)