Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang ayah angkat di Tasikmalaya tega mencabuli gadis disabilitas berusia 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, berkali-kali selama hampir 4 tahun.
Pelaku berinisial S (61) merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan kemudian meraba korban.
Kasus ini terbongkar lantaran korban tak tahan dengan perlakukan pelaku. Lalu bercerita kepada bibinya. Mendapat laporan tersebut, Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Benar kami sudah mengamankan pelaku atas perbuatan asusila kepada anak angkatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Pelaku terancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.
Pelaku adalah pendatang dari Palembang. Ia menikah dan tinggal di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku sempat menikah sebanyak 4 kali. Pelaku mengaku gelap mata saat melakukan tindakan asusila kepada gadis disabilitas di Tasikmalaya ini.
“Saya gelap mata. Masih saudara jadi saya angkat anak. Saya menyesal,” ungkapnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menuturkan korban memang memiliki IQ cukup kurang. Namun, komunikasi masih bagus sehingga proses penyidikan, korban lancar dan tidak perlu menghadirkan ahli.
“Korban ada pertalian saudara dengan pelaku,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh karena menyukai korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.
“Itu sejak korban usia 17 tahun dan sekarang sudah 21 tahun. Lokasi kejadian rumahnya saat istrinya tidak ada,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)