Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima SK Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut tersebut berlangsung secara langsung dan virtual berpusat di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (27/06/2024).
Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdiannya.
“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya,” katanya.
Engkus juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati Ciamis menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
“Serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” katanya.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Engkus menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati Ciamis mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif.
“Tetapi juga mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.