Minggu, Mei 12, 2024

Simak! Imbauan Penggunaan Sepeda Listrik dari Dishub Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengeluarkan edaran imbauan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sekadar informasi, saat ini penggunaan sepeda listrik di sejumlah daerah sudah menjamur, termasuk Ciamis. Seperti dipakai oleh anak-anak untuk pergi ke sekolah.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan berdasarkan Permenhub 46 tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu.

Dalam aturan itu, ada beberapa jenis kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Yakni skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.

“Menurut aturan itu, intinya sepeda listrik dan sejenisnya tidak boleh dipakai di jalan raya,” ujar Dadang, Minggu (13/8/2023).

Dadang menjelaskan, siapa saja yang menggunakannya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Mulai dari memakai helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Pengguna sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang memiliki tempat duduk penumpang.

“Penggunanya tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” katanya.

Pemakai sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan di jalan.

“Berikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak akan dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi,” jelasnya.

Selain ada batasan usia, namun bagi yang masih berusia 12-15 tahun harus ada pendamping orang dewasa ketika memakai sepeda listrik itu. Sepeda listrik hanya dapat dipakai di lajur khusus seperti lajur sepeda, lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik.

“Bisa juga dipakai di wilayah permukiman, saat Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Di kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” ucap Dadang.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Apabila tidak ada lajur khusus, bisa memakai trotoar dengan kapasitas memadai tapi harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(Ayu/CN/Djavatoday)

Jumat Berkah, Para Pengemudi Pemda Ciamis Bagikan Nasi Boks

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Para sopir Pemda Ciamis yang tergabung dalam Komunitas Gabungan Pengemudi Pemda Ciamis (GPPC) membagikan nasi boks melalui kegiatan Jumat berkah, (10/5/20254)....

Silaturahmi Jelang Pilkada, Ketua PAN Ciamis Yana Siap Jadi Pendamping Bupati yang diusung Golkar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Pengurus PAN Ciamis melakukan silaturahmi ke Partai Golkar jelang Pilkada 2024, Kamis (9/5/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PAN Ciamis...

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa Cisarua

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (41), pelaku pembunuhan dan pemutilasi istrinya. Periksaan kejiwaan dilakukan oleh dokter Andi Fatimah spesialis...

Warga Gunungcupu Ciamis Geger Temukan Mayat Lansia Mengambang di Kolam Ikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, geger dengan penemuan mayat lansia perempuan tanpa identitas. Warga menemukan mayat lansia itu mengambang di...

Terpopuler

Lainnya