Simak! Imbauan Penggunaan Sepeda Listrik dari Dishub Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengeluarkan edaran imbauan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sekadar informasi, saat ini penggunaan sepeda listrik di sejumlah daerah sudah menjamur, termasuk Ciamis. Seperti dipakai oleh anak-anak untuk pergi ke sekolah.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan berdasarkan Permenhub 46 tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu.

Dalam aturan itu, ada beberapa jenis kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Yakni skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.

“Menurut aturan itu, intinya sepeda listrik dan sejenisnya tidak boleh dipakai di jalan raya,” ujar Dadang, Minggu (13/8/2023).

Dadang menjelaskan, siapa saja yang menggunakannya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Mulai dari memakai helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Pengguna sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang memiliki tempat duduk penumpang.

“Penggunanya tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” katanya.

Pemakai sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan di jalan.

“Berikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak akan dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi,” jelasnya.

Selain ada batasan usia, namun bagi yang masih berusia 12-15 tahun harus ada pendamping orang dewasa ketika memakai sepeda listrik itu. Sepeda listrik hanya dapat dipakai di lajur khusus seperti lajur sepeda, lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik.

“Bisa juga dipakai di wilayah permukiman, saat Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Di kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” ucap Dadang.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Apabila tidak ada lajur khusus, bisa memakai trotoar dengan kapasitas memadai tapi harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(Ayu/CN/Djavatoday)

Satreskrim Polres Ciamis Sambangi Balita yang Diduga Kekurangan Gizi di Tambaksari, Bawa Bantuan Sembako dan Nutrisi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis tak hanya bergerak menangani persoalan hukum. Melalui program Jumat Berkah, personel Satreskrim juga turun langsung...

Tradisi Merlawu Jadi Ruang Warga Wanasigra Ciamis Rajut Kebersamaan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jumat pagi, 28 Agustus 2026, suasana di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Sejak pagi,...

Polsek Cisaga dan BPBD Ciamis Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sidamulya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Terik musim kemarau yang melanda kawasan Kabupaten Ciamis membawa dampak cukup berat bagi warga Dusun Pasirpeuteuy, Desa Sidamulya. Pasokan air yang...

Jembatan Perintis Garuda Penghubung Sidaharja-Kutawaringin Ciamis Diresmikan, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Wajah baru akses penghubung antara Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, dan Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, kini mulai dirasakan masyarakat. Jembatan...

Terbaru