Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis, Kajari: Untuk Perkara Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jaksa Agung launcing Rumah Restorative Justice di 9 Kejati dan 31 Kejari seluruh Indonesia sebagai pilot project, Rabu (16/3/2022). Salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan fungsi dari rumah restorative justice ini maknanya tidak semua perkara masuk persidangan. Namun ada beberapa kriteria perkara ringan yang bisa selesai dengan menempuh jalur damai antara korban dan pelaku.

“Makna keadilan restorative ini apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus. Berdasarkan peraturan jaksa agung Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.

Erny mengatakan Restorative justice ini jelas untuk perkara yang ringan. Tidak semua perkara dibawa ke persidangan diproses hukum.

‘Kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terkahir. Sehingga perkara yang masuk persyaratan restorative justice ada upaya untuk kesepakatan damai pelaku dan korban. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum,” ungkapnya.

Pertama Kejari Ciamis akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tentunya dalam hal ini Kejari Ciamis akan berkolaborasi dengan penegak hukum lain yakni Polri dan TNI serta tokoh masyarakat. Sehingga ketika ada pertikaian masyarakat bisa mendamaikan.

“Bukan hanya masalah pidana. Tugas kejaksaan itu bahwa kita melakukan pendampingan hukum. Sosialisasi ke aparat desa agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik,” ucapnya.

Menurut Kepala Kejari Ciamis yang baru ini, ada kriteria tertentu yang bisa masuk dalam Restorative justice, seperti tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. Pelaku bukan residivis dan lainnya.

“Tapi tidak semua bisa Restorative justice juga. Nantinya kan kita lihat kriterianya ada atau tidak. Kemarin Kejari Ciamis juga sudah melakukan upaya, dan juga melaporkannya ke Kejati Jabar,” jelasnya.

“Ada hotline kami juga, supaya masyarakat bisa menyampaikan. Kalau ada warga beritiai kita bisa datang bersama-sama menyelesiakannya,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Revitalisasi SDN 2 Margaharja Tuntas, Herdiat Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Revitalisasi sarana dan prasarana SDN 2 Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, telah rampung. Hasil pembenahan fasilitas sekolah tersebut diperkenalkan melalui kegiatan...

PSIS Semarang Bidik 3 Poin di Kandang PSGC Ciamis, Widodo Waspadai Laskar Singacala

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSIS Semarang datang ke markas PSGC Ciamis dengan membawa misi bangkit. Meski harus bermain di hadapan pendukung tuan rumah, Laskar Mahesa...

Bonilla Siap Merumput, PSGC Ciamis Bertekad Bangkit Lawan PSIS

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis bertekad menjadikan laga kandang melawan PSIS Semarang sebagai momentum kebangkitan. Setelah dihantam Adhyaksa FC Bekasi dengan skor 0-4 pada...

Pemkab Ciamis Gelar Jumat Bersih, 16 Titik Perkotaan Jadi Sasaran Gotong Royong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama jajaran aparat gabungan dan masyarakat menggelar Gerakan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (16/10/2026) pagi. Kegiatan gotong royong ini...

Terbaru