Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis, Kajari: Untuk Perkara Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jaksa Agung launcing Rumah Restorative Justice di 9 Kejati dan 31 Kejari seluruh Indonesia sebagai pilot project, Rabu (16/3/2022). Salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan fungsi dari rumah restorative justice ini maknanya tidak semua perkara masuk persidangan. Namun ada beberapa kriteria perkara ringan yang bisa selesai dengan menempuh jalur damai antara korban dan pelaku.

“Makna keadilan restorative ini apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus. Berdasarkan peraturan jaksa agung Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.

Erny mengatakan Restorative justice ini jelas untuk perkara yang ringan. Tidak semua perkara dibawa ke persidangan diproses hukum.

‘Kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terkahir. Sehingga perkara yang masuk persyaratan restorative justice ada upaya untuk kesepakatan damai pelaku dan korban. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum,” ungkapnya.

Pertama Kejari Ciamis akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tentunya dalam hal ini Kejari Ciamis akan berkolaborasi dengan penegak hukum lain yakni Polri dan TNI serta tokoh masyarakat. Sehingga ketika ada pertikaian masyarakat bisa mendamaikan.

“Bukan hanya masalah pidana. Tugas kejaksaan itu bahwa kita melakukan pendampingan hukum. Sosialisasi ke aparat desa agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik,” ucapnya.

Menurut Kepala Kejari Ciamis yang baru ini, ada kriteria tertentu yang bisa masuk dalam Restorative justice, seperti tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. Pelaku bukan residivis dan lainnya.

“Tapi tidak semua bisa Restorative justice juga. Nantinya kan kita lihat kriterianya ada atau tidak. Kemarin Kejari Ciamis juga sudah melakukan upaya, dan juga melaporkannya ke Kejati Jabar,” jelasnya.

“Ada hotline kami juga, supaya masyarakat bisa menyampaikan. Kalau ada warga beritiai kita bisa datang bersama-sama menyelesiakannya,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan di Ciamis, Ini Hasilnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu...

Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam di Bendung Manganti Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Libur akhir pekan di Bendung Manganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berujung duka. Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Kevin meninggal dunia...

Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029: Naikkan Target 10 Kursi DPRD dan Siapkan Kader untuk Posisi Wakil Bupati

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Ciamis menggelar ajang Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029 pada Minggu, 26 Juli...

Sebanyak 568 Mahasiswa Unigal Siap Jalani KKN di Pangandaran, Usung Pembangunan Desa Berbasis Konservasi dan Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Universitas Galuh (Unigal) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Sebanyak 568 mahasiswa mengikuti pembekalan...

Terbaru