Selasa, April 30, 2024

Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis, Kajari: Untuk Perkara Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jaksa Agung launcing Rumah Restorative Justice di 9 Kejati dan 31 Kejari seluruh Indonesia sebagai pilot project, Rabu (16/3/2022). Salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan fungsi dari rumah restorative justice ini maknanya tidak semua perkara masuk persidangan. Namun ada beberapa kriteria perkara ringan yang bisa selesai dengan menempuh jalur damai antara korban dan pelaku.

“Makna keadilan restorative ini apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus. Berdasarkan peraturan jaksa agung Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.

Erny mengatakan Restorative justice ini jelas untuk perkara yang ringan. Tidak semua perkara dibawa ke persidangan diproses hukum.

‘Kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terkahir. Sehingga perkara yang masuk persyaratan restorative justice ada upaya untuk kesepakatan damai pelaku dan korban. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum,” ungkapnya.

Pertama Kejari Ciamis akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tentunya dalam hal ini Kejari Ciamis akan berkolaborasi dengan penegak hukum lain yakni Polri dan TNI serta tokoh masyarakat. Sehingga ketika ada pertikaian masyarakat bisa mendamaikan.

“Bukan hanya masalah pidana. Tugas kejaksaan itu bahwa kita melakukan pendampingan hukum. Sosialisasi ke aparat desa agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik,” ucapnya.

Menurut Kepala Kejari Ciamis yang baru ini, ada kriteria tertentu yang bisa masuk dalam Restorative justice, seperti tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. Pelaku bukan residivis dan lainnya.

“Tapi tidak semua bisa Restorative justice juga. Nantinya kan kita lihat kriterianya ada atau tidak. Kemarin Kejari Ciamis juga sudah melakukan upaya, dan juga melaporkannya ke Kejati Jabar,” jelasnya.

“Ada hotline kami juga, supaya masyarakat bisa menyampaikan. Kalau ada warga beritiai kita bisa datang bersama-sama menyelesiakannya,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Rowo Jombor Klaten, Nikmati Kuliner di Warung Apung

Rowo Jombor Klaten merupakan sebuah objek wisata alam yang menyuguhkan keindahan danau dengan konsep wisata kuliner. Setiap wisatawan bisa menikmati keindahan danau atau rawa...

Curug Pinang Baturraden, Nyaman untuk Piknik dan Barbekuan!

Curug Pinang Baturraden merupakan salah satu objek wisata yang meramaikan khazanah pariwisata Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Objek wisata ini menyuguhkan keindahan air terjun dengan...

PSGC Ciamis Raih Tiga Poin Pertama Usai Kandaskan Persitara 3-1

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis menang atas Persitara Jakarta Utara dengan skor meyakinkan 3-1 dalam pertandingan pertama grup G Liga 3 Nasional. Pertandingan digelar...

Upaya Pemkab Ciamis Dorong Sektor Pariwisata

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna meninjau dua lokasi wisata unggulan di Kabupaten Ciamis yakni Situ Wangi dan Situ Lengkong Panjalu. Hal...

Terpopuler

Lainnya