Resmi Berlaku 2026, UMK Ciamis Disepakati Rp2,37 Juta Ikuti Ketentuan UMP

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Seiring dengan penetapan UMP, Gubernur Jawa Barat juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi pengupahan bagi seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, menegaskan bahwa besaran UMK Ciamis untuk Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dari rekomendasi yang telah diajukan sebelumnya. Hal tersebut lantaran secara regulasi, UMK tidak boleh ditetapkan lebih rendah dibandingkan UMP.

“UMP Jawa Barat sudah ditetapkan. Karena UMK secara ketentuan harus lebih besar dari UMP, maka UMK Ciamis tetap mengacu pada rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Dase.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan gubernur diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya telah lebih dulu menyampaikan rekomendasi UMK Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 500.15.14.1/1556/Disnaker.3/2025.

Menurut Dase, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Proses penetapan UMK ini dilakukan melalui dialog dan musyawarah, bukan keputusan sepihak. Semua pihak dilibatkan agar tercipta kesepakatan yang adil,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut, UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.373.643,46. Penetapan angka ini mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari kondisi ketenagakerjaan daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga data statistik resmi dari instansi berwenang.

Selain itu, formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi landasan utama dalam menentukan besaran upah minimum.

Dase menambahkan, kebijakan pengupahan tahun 2026 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“UMK Ciamis yang direkomendasikan diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan investasi di daerah,” katanya.

Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat dan disepakatinya UMK Ciamis sesuai rekomendasi, Dase berharap hubungan industrial di Kabupaten Ciamis dapat terus terjaga secara kondusif, harmonis, dan berkeadilan menjelang tahun 2026. (Ayu/CN/Djavatoday)

Viral Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Kades Pawindan Ciamis Beri Penjelasan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Video dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, angkat...

Pengguna Jalan Bantah Pungli di Jembatan Cirahong, Sebut Pemberian Sukarela

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang viral di media sosial memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Namun, sejumlah pengguna jalan...

Motor Terbakar di Cijeungjing Ciamis, Satu Penumpang Alami Luka Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah sepeda motor terbakar di wilayah Dusun Desa, RT 004/002, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/4/2026) malam. Peristiwa tersebut...

Mobil Wisatawan Terperosok di Pamarican, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pagi itu, suasana Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Ciamis, masih terasa tenang. Namun sekitar pukul 07.30 WIB, sebuah mobil tiba-tiba...

Terbaru