Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis kembali menggencarkan razia minuman keras melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (16/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik di pusat kota hingga lokasi yang dianggap rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 9 dus berisi 124 botol minuman keras berbagai merek serta 65 dus botol kosong.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal Muttaqin mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh peredaran minuman keras.
“Malam ini kami melakukan kegiatan razia dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis,” ujar Zezen usai patroli.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan empat lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.
“Kami mendapati empat titik yang menjadi pengedar minuman keras. Kami sudah mengamankan ratusan botol minuman keras siap edar dari berbagai merek yang saat ini diamankan di Polres Ciamis,” katanya.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga membawa sejumlah pemilik maupun penjual minuman keras untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Ciamis.
Zezen menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan baik secara rutin maupun insidental, terutama ketika ada laporan masyarakat terkait aktivitas mabuk-mabukan atau penjualan minuman keras ilegal.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan. Kemudian kegiatan ini juga insidental apabila ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan mabuk-mabukan atau penjualan miras, kami langsung melakukan razia,” jelasnya.
Polres Ciamis juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan sekitar, termasuk di rumah kontrakan maupun kos-kosan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 atau Direct Message media sosial Polres Ciamis apabila mengetahui adanya tempat penjualan minuman keras,” pungkas Zezen. (Ayu/CN/Djavatoday)

