Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan kebutuhan sebanyak 400 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan prioritas pemenuhan kebutuhan tenaga pada sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengatakan penyusunan usulan formasi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan organisasi, proyeksi ASN yang akan memasuki masa pensiun, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami telah mengajukan sebanyak 400 formasi ASN kepada Kementerian PANRB. Penyusunannya tidak hanya berdasarkan kuota, tetapi mengacu pada analisis peta jabatan, proyeksi ASN yang pensiun pada 2026, serta kebutuhan mendesak di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ai Rusli, Pemkab Ciamis juga memastikan usulan tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi paling tinggi 30 persen dari APBD.
“Kami sangat memperhatikan ketentuan zero growth dan batas belanja pegawai sesuai regulasi. Karena itu, usulan formasi disusun secara selektif dan berdasarkan kebutuhan riil,” katanya.
Selain membuka peluang bagi pelamar umum, Pemkab Ciamis juga memberikan ruang bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah untuk mengikuti proses pengadaan ASN. Di sisi lain, kesempatan juga dibuka bagi lulusan baru yang memiliki kompetensi untuk bergabung sebagai ASN di Kabupaten Ciamis.
Saat ini, BKPSDM masih menunggu persetujuan jumlah formasi dari pemerintah pusat beserta petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2026.
“Tahapan selanjutnya bergantung pada rekomendasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah itu diterbitkan, kami akan segera menyiapkan seluruh proses seleksi agar berjalan transparan dan sesuai kebutuhan perangkat daerah,” pungkas Ai Rusli. (Ayu/CN/Djavatoday)

