Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seiring dengan Bulan Ramadan 1446 H yang telah dilaksanakan sejak Sabtu 1(/3/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah Ciamis.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/226-Ord/2025 mengenai jam kerja ASN, yang telah ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
“Penyesuaian jam kerja berlaku mulai 1 Ramadan dan diterapkan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis,” ujar Herdiat pada Sabtu (1/3/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 2025.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu. Jam kerja dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 dari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 06.30 hingga 14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan sistem kerja enam hari dalam seminggu. Jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 hingga 14.00 pada Senin hingga Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 11.00, sedangkan hari Sabtu berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.30.
Herdiat menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan telah ditetapkan, yakni minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja dengan sistem shift. Pengaturan lebih lanjut akan disesuaikan berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tetap memastikan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Ciamis berjalan efektif, efisien, optimal, serta produktif selama bulan Ramadan,” tutupnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

