Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Saat sejumlah daerah memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga memicu protes warga, Kabupaten Ciamis mengambil langkah berbeda. Tahun 2024 lalu, Pemkab hanya menyesuaikan ketetapan minimal dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.500.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Dr. Aef Saefulloh, mengatakan keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Prinsipnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan tanpa menambah beban rakyat.
“Perekonomian warga sedang berat. Kalau tarif PBB-P2 dinaikkan, risiko inflasi dan angka kemiskinan ikut meningkat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Meski kondisi keuangan daerah mengalami defisit, Aef menegaskan Pemkab Ciamis memilih mengoptimalkan sumber PAD yang ada. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengelola potensi daerah sekaligus mendorong investasi untuk mengolah komoditas lokal.
“Ciamis ini agraris, lebih dari 60 persen warganya petani. Kalau potensi ini diolah maksimal, masyarakat punya penghasilan. Saat daya beli naik, penyesuaian tarif pajak pun lebih mudah diterima,” jelasnya.
Hingga kini, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 67,11 persen dari target awal Rp 25,8 miliar. Aef optimistis target tersebut akan terlampaui pada 30 September 2025.
Ia menambahkan, terakhir kali Pemkab Ciamis menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terjadi pada 2016, itu pun hanya untuk kawasan Jalan Nasional dari Cihaurbeuti hingga Banjarsari. Meski kajian terkini menyebut NJOP layak disesuaikan karena infrastruktur sudah membaik, Pemkab tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Pada 2024 kemarin, kita hanya melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 menjadi Rp 12.500, dan itu melalui kajian mendalam,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

