Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka sebanyak 3.572 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN dengan prioritas pada guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan formasi tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama, sebanyak 2.750 formasi diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdiri dari 604 tenaga guru, 282 tenaga kesehatan, dan 1.864 tenaga teknis.
Sementara itu, 822 formasi lainnya dibuka bagi non-ASN yang belum tercatat di database BKN, dengan rincian 353 tenaga guru, 206 tenaga kesehatan, dan 263 tenaga teknis.
“Peserta dapat memeriksa status keikutsertaannya melalui akun masing-masing di laman resmi BKN. Setelah itu, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen paling lambat tanggal 15 September 2025,” kata Ai Rusli saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Sejumlah dokumen wajib dipenuhi peserta, antara lain:
Pas foto formal dengan latar merah,
Ijazah dan transkrip nilai,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah,
Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan Pemkab Ciamis.
Menurut Ai Rusli, proses penetapan Nomor Induk PPPK ditargetkan selesai pada 20 September 2025.
Ia mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian DRH agar terhindar dari kendala teknis di saat batas akhir. Selain itu, ia menegaskan seluruh proses gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu dipastikan penipuan. Peserta yang tidak memenuhi syarat atau memberikan data palsu akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
BKPSDM Ciamis juga meminta peserta rutin memantau informasi terbaru melalui laman resmi. Semua keputusan panitia seleksi PPPK dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat. (Ayu/CN/Djavatoday)

