Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Harapan mendapatkan dana hibah fantastis justru berujung petaka bagi seorang pimpinan pondok pesantren asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ia menjadi korban penipuan bermodus hibah luar negeri senilai Rp 33 miliar yang dilakukan komplotan pelaku lintas daerah.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satreskrim Polres Ciamis. Empat orang pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, perkara itu bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku berinisial PN melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Masjid Agung Ciamis pada 29 April 2026.
Dalam pertemuan itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mencairkan dana hibah sebesar Rp 33 miliar yang disebut berasal dari luar negeri.
“Korban dijanjikan akan menerima dana hibah miliaran rupiah. Namun sebelumnya diminta menyerahkan uang jaminan,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Awalnya, komplotan tersebut meminta uang jaminan sebesar Rp 300 juta. Namun setelah negosiasi, korban hanya menyanggupi Rp 150 juta dan nominal itu pun disetujui para pelaku.
Penyerahan uang dilakukan malam hari di sekitar Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Setelah uang diterima, korban kemudian diajak masuk ke mobil Toyota Avanza warna silver.
Di dalam kendaraan itu, korban diperlihatkan tumpukan uang yang diklaim sebagai dana hibah Rp 33 miliar. Korban bahkan diyakinkan uang tersebut akan segera dibawa ke bank untuk proses penyetoran.
Namun perjalanan berubah mencurigakan ketika mobil yang ditumpangi korban melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican. Kendaraan itu tiba-tiba dipepet mobil Mitsubishi Xpander hitam yang ternyata dikendarai komplotan pelaku lainnya.
“Korban diturunkan di pinggir jalan, lalu ditinggalkan begitu saja. Sedangkan kendaraan yang disebut membawa uang hibah langsung dibawa kabur,” katanya.
Setelah menerima laporan korban pada 17 Mei 2026, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat tersangka di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi pada 21 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa tumpukan uang yang diperlihatkan kepada korban hanyalah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.062 lembar.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PN asal Garut yang berperan membujuk korban, T warga Tasikmalaya yang bertugas meyakinkan korban, KF warga Tasikmalaya sebagai sopir penjemput, serta ADS warga Ciamis yang mengemudikan mobil saat transaksi berlangsung.
“Saat ini masih ada tiga pelaku lain yang kami buru, termasuk pelaku berinisial S yang diduga berperan dalam aksi pembegalan,” tegas Hidayatullah.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu unit Toyota New Avanza bernomor polisi Z 1768 KI serta ribuan lembar uang mainan yang digunakan untuk mengelabui korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran hibah ataupun penggandaan uang dengan nominal tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming dana besar tanpa dasar yang jelas. Masyarakat harus lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

