Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aksi bejat dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan, pelecehan, dan tindakan asusila terhadap 13 anak laki-laki di bawah umur.
F yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis, kini ditahan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila dan pelecehan, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap para korban, seperti memukul, menampar, dan menendang.
“Dalam aksinya, pelaku bahkan berperan sebagai laki-laki sekaligus perempuan terhadap para korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (11/5/2025).
Pelaku diketahui pernah menjadi motivator di sebuah sekolah, dengan tema penyuluhan mengenai kenakalan remaja dan narkoba. Perannya ini diduga menjadi pintu masuk untuk mendekati korban.
“Komunikasi pelaku sangat baik, dan itu jadi salah satu faktor yang memungkinkan dia melakukan aksinya,” lanjut Kapolres.
Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Rata-rata korban mengalami trauma dan ketakutan yang cukup berat.
“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar korban tertutup dan sangat takut, sehingga membutuhkan pemulihan psikologis secara intensif,” ucap Akmal.
Sejauh ini, terdapat 13 korban yang rata-rata masih berusia 15 tahun. Dari jumlah itu, tujuh orang mengalami tindakan asusila, sedangkan enam lainnya menjadi korban pelecehan. Tindakan tersebut dilakukan di dalam mobil dan juga di rumah pelaku.
F dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp15 miliar. (Ayu/AA/Djavatoday)

