Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kuota keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Ciamis untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian cukup besar. Dari total 1.048 pendaftar yang tercatat dalam sistem, hanya 703 jemaah yang dipastikan masuk daftar berangkat.
Kasi Haji Kemenag Ciamis, H. Nana Supriatna, menyampaikan bahwa perubahan jumlah tersebut merupakan konsekuensi regulasi baru pemerintah pusat, khususnya terkait sistem daftar tunggu nasional.
“Penyesuaian ini mengikuti aturan terbaru pemerintah terkait mekanisme waiting list,” jelas Nana, Jumat (21/11/2025).
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, Ciamis sempat memperoleh tambahan kuota bagi jemaah lansia. Total keberangkatan mencapai 1.132 jemaah, terdiri atas kuota reguler serta 83 jemaah kategori lanjut usia. Meski jumlah untuk tahun 2026 menurun, Nana menyebut kondisi Ciamis masih relatif baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, kita masih cukup beruntung. Ada daerah seperti Sukabumi yang dari ribuan pendaftar hanya memberangkatkan sekitar seratusan jemaah. Ciamis hanya berkurang sekitar dua ratus dari total daftar tunggu,” terangnya.
Menurutnya, kuota tiap daerah bukan berasal dari pemerintah Arab Saudi secara langsung, melainkan ditentukan oleh pemerintah pusat. Kuota nasional tetap berada di angka 227.000 jemaah, lalu dibagi berdasarkan satu indikator utama: panjang daftar tunggu.
“Dulu perhitungan kuota itu menggabungkan jumlah penduduk muslim dan jumlah antrean. Tapi sekarang formula baru sepenuhnya berbasis panjang waiting list di masing-masing daerah,” ujarnya.
Perubahan formula ini berdampak pada distribusi kuota di seluruh Indonesia. Jawa Barat yang memiliki populasi muslim besar justru memperoleh jatah lebih kecil dibanding Jawa Timur. Hal ini terjadi karena banyak nomor antrean di Jabar sudah diberangkatkan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga daftar tunggunya mengecil.
“Nomor antrean rendah di Jawa Barat banyak yang sudah berangkat lebih dulu. Jadi bukan kuotanya yang dipangkas, melainkan daftar tunggu kita memang lebih pendek,” jelasnya.
Saat ini, Jawa Timur memiliki daftar tunggu sekitar 1 juta jemaah dengan kuota keberangkatan 40.000 orang per tahun. Sementara Jawa Barat memiliki sekitar 38.000 pendaftar dengan jatah keberangkatan 27.000 orang.
Pemerintah pusat juga menerapkan kebijakan baru berupa penyamaan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Kebijakan ini dibuat agar tidak ada ketimpangan antara daerah yang masa tunggunya terlalu singkat maupun terlalu lama.
Dari total 703 jemaah asal Ciamis yang dipastikan berangkat pada 2026, perkiraan sementara menunjukkan mereka akan diberangkatkan dalam dua kloter. Kemenag Ciamis saat ini masih menunggu keputusan resmi pembagian kloter dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu keputusan final, sambil proses pelunasan biaya haji terus berjalan,” tambah Nana.
Ia mengingatkan para calon jemaah untuk segera melengkapi administrasi, menjaga kesehatan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan menjelang pemberangkatan. (Ayu/CN/Djavatoday)

