Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimilik warga negara Indonesia, maka jika hilang harus langsung mengurusnya penggantinya.
Namun, sebagian masyarakat mungkin tidak mengetahui tata cara mengurus pengganti KTP yang hilang.
Kabid Dafduk pada Dinas Dukcapil Ciamis, Ade Ruhiyat mengatakan, jika ada warga yang KTP nya hilang, bisa segera langsung mengurusnya ke kantor Dinas Dukcapil atau ke kecamatan.
Namun, kata dia, terlebih dahulu harus lapor kehilangan ke kantor kepolisian supaya nantinya KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi jangan anggap sepele, kalau hilang segera lapor kehilangan ke kantor polisi,” katanya, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, kalau nanti tidak lapor dahulu, bisa saja KTP tersebut orang lain salah gunakan, misalnya meminjam uang online (Pinjol).
“Jadi selain untuk kepentingan Dinas Dukcapil itu sendiri, ini juga untuk kepentingan yang bersangkutan. Jangan anggap hal itu sepele,” tuturnya.
Adapun tata cara mengurus KTP yang hilang, kata Ade, awalnya itu harus lapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu.
Kemudian, mengisi formulir F1.02 yang langsung tanda tangannya oleh bersangkutan. Lalu selanjutnya KTP baru pun jadi.
“Jadi jangan panik KTP itu hilang, karena ada pengganti barunya. Namun sekali lagi jangan sepelekan untuk lapor kehilangan dulu ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Ade menambahkan, sekarang di kantor Kecamatan juga sudah bisa melakukan rekam KTP, KK dan lainnya.
“Ada 27 kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis saat ini sudah bisa melayani rekam KTP, KK dan surat pindah, jadi kalau dekat ke kecamatan bisa kesana,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)