Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (10/7/2025) di halaman Kantor Kejari Ciamis.
Pada kesempatan tersebut terdapat berbagai barang bukti yang Kejari Ciamis musnahkan seperti narkotika, minuman keras, hingga senjata api (senpi).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wiwin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah melalui tahapan putusan pengadilan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ini juga bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Ciamis terhadap kinerja bersama dengan stakeholder terkait sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini terdiri atas 75 perkara, pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025,” katanya.
Wiwin menjelaskan, adapun barang bukti yang Kejari Ciamis musnahkan ini dengan beberapa metode yakni dengan cara dibakar, blender dan dipotong dengan alat gurindra.
Kemudian untuk barang buktinya sendiri yakni, narkotika golongan 1 ganja kering dengan berat 15,33 gram, sabu 13 gram, lalu psikotropika yakni tramadol 5.628 butir.
“Hexymer 41 butir, alprazolam 298 butir, psikotropika double Y 1.147 butir, trihexphenidyl 61 butir. Pakaian 77 buah, senjata api rakitan 2 buah, dan senjata airsoft gun 1 buah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Ciamis juga mengajak kepada semua pihak baik aparat penegak hukum, instansi terkait dan komponen masyarakat untuk bersinergi.
Hal itu dalam upaya memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya, agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Mari sama-sama untuk selalu bersinergi supaya bisa memberantas barang-barang ilegal dan juga berbahaya. Agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

