Kejaksaan Negeri Ciamis Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Retribusi Wisata Situ Lengkong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap terpidana kasus Tipikor Retribusi wisata Situ Lengkong, Panjalu, Kamis (18/11/2021). Terpidana berinisial HRC ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis untuk mejalani masa hukuman.

HRC telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan retribusi wisata dari tahun 2015-2018. Akibatnya ada kerugian negara sekitar Rp 2,24 miliar.

Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi menuturkan terpidana ini sebelumnya telah menjalani sidang pada 27 Januari 2021. Namun PN Bandung memutuskan HRC terbukti melakukan perbuatan. Tetapi bukan masuk dalam Tipikor atau lepas dari tuntutan.

“Atas keputusan itu kami melakukan Kasasi pada 20 Februari 2021” jelasnya.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 16 September 2021, terpidana kasus Tipikor HRC terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan,” ucapnya.

Terpidana pun harus membayar pengganti sebesar Rp 2,24 miliar lebih. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan tidak bisa membayarnya, maka akan melakukan penyitaan harta benda terpidana. Kemudian untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi untuk membayar ganti maka pidana penjara 1 tahun,” ucapnya.

Putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah Jaksa.

“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Tipikor ke Lapas Kelas II B Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan di Ciamis, Ini Hasilnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu...

Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam di Bendung Manganti Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Libur akhir pekan di Bendung Manganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berujung duka. Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Kevin meninggal dunia...

Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029: Naikkan Target 10 Kursi DPRD dan Siapkan Kader untuk Posisi Wakil Bupati

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Ciamis menggelar ajang Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029 pada Minggu, 26 Juli...

Sebanyak 568 Mahasiswa Unigal Siap Jalani KKN di Pangandaran, Usung Pembangunan Desa Berbasis Konservasi dan Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Universitas Galuh (Unigal) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Sebanyak 568 mahasiswa mengikuti pembekalan...

Terbaru