Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah kandang kambing di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis kebakaran pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat kebakaran tersebut, dari 6 ekor kambing dua ekor ikut terbakar. Sehingga, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material sebesar Rp 10 juta.
Menurut Kabid Damkar Satpol PP Ciamis, Fery Rochwandi, kebakaran diduga dipicu oleh sisa pembakaran sampah bekas pakan kambing yang merembet ke kandang kambing tersebut.
Akibat insiden ini, kandang kambing habis terbakar, dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 10 juta.
“Selain itu, dari enam ekor kambing yang berada di dalam kandang, dua ekor ikut terbakar,” katanya.
Fery menjelaskan, kebakaran bermula ketika sisa pembakaran sampah di sekitar kandang menyulut api yang kemudian menjalar cepat ke seluruh bangunan.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
“Berkat upaya cepat warga, api berhasil padam sebelum meluas lebih jauh,” jelasnya.
Petugas dari Pos WMK Banjarsari Damkar Satpol PP Ciamis tiba di lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan pendataan.
Selain itu, petugas juga mensosialisasikan nomor darurat pemadam kebakaran Kabupaten Ciamis kepada warga sekitar sebagai langkah antisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
“Dalam kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama ketika melakukan pembakaran sampah dekat area yang mudah terbakar,” ucapnya.
“Ini penting untuk mencegah risiko kebakaran yang bisa berdampak lebih luas,” tambah Fery Rochwandi.
Fery menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya.
“Dengan adanya sosialisasi dari petugas pemadam kebakaran. Harapannya masyarakat lebih waspada dan sigap dalam menghadapi potensi kebakaran,” pungkasnya
Petugas kembali ke Pos WMK Banjarsari sekitar pukul 11.35 WIB untuk melanjutkan piket kesiapsiagaan. (Ayu/AA/Djavatoday.com)