Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dilarang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, khususnya saat liburan Tahun Baru 2025.
Larangan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, seusai memantau persiapan akhir tahun di lobi Pemda Ciamis, Selasa (31/12/2024).
Andang menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak dibenarkan untuk aktivitas pribadi seperti liburan.
“Mobil dinas itu diperuntukkan untuk urusan dinas, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi liburan. Jika digunakan untuk hal tersebut, jelas tidak diperbolehkan,” ujar Sekda Ciamis.
Andang bahkan menyarankan ASN yang ingin berlibur untuk tetap menikmati destinasi lokal di Ciamis.
“Seandainya mau liburan, lebih baik di Ciamis saja. Kuliner kita banyak, tempat wisata juga bagus. Lagipula, libur tahun baru hanya satu hari. Orang dari luar kota saja banyak yang pulang ke Ciamis, masa kita malah ke luar kota?” tegasnya.
Sekda Ciamis juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan mobil dinas selama liburan tahun baru. Jika ada mobil dinas milik pemerintah yang digunakan untuk mudik atau liburan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak terkait.
“Kami berharap, jika ada warga yang melihat mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi selama perayaan tahun baru, laporkan segera,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga akuntabilitas dan kedisiplinan para ASN. (Ayu/CN/Djavatoday)