Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajak seluruh pihak menjaga netralitas dan kondusivitas menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Damai yang menjadi bagian dari Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Ciamis di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Ciamis Andang Firman Triyadi mengatakan, kesuksesan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh kelancaran pemungutan suara, tetapi juga terjaganya keamanan dan persatuan masyarakat selama seluruh tahapan berlangsung.
Ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan panitia penyelenggara menjaga netralitas serta memahami aturan pelaksanaan Pilkades. Apabila muncul persoalan, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Andang.
Berdasarkan perkembangan tahapan hingga 5 November 2026, sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis akan mengikuti Pilkades Serentak. Seluruh desa tersebut telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.
Dari 40 desa tersebut, sebanyak 33 desa telah memiliki minimal dua bakal calon kepala desa. Sementara lima desa baru memiliki satu bakal calon, yakni Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Mulyasari (Jatinagara), Kalijaya (Banjaranyar), serta Raksabaya (Cimaragas).
Adapun Desa Imbanagara di Kecamatan Ciamis dan Mekarjadi di Kecamatan Sadananya akan menjalani seleksi pada 12 November 2026. Seleksi dilakukan karena masing-masing desa memiliki tujuh pendaftar, sedangkan jumlah bakal calon yang dapat ditetapkan maksimal lima orang.
Tahapan berikutnya meliputi penetapan calon, pengundian nomor urut, dan penjelasan tata cara kampanye pada 1 Desember 2026. Kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember, dilanjutkan masa tenang pada 9-11 Desember 2026.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada Minggu, 13 Desember 2026.
Pilkades tahun ini juga akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik yang tersebar di 176 tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 72 TPS mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.
Andang menekankan pentingnya kesiapan petugas dan masyarakat dalam menggunakan sistem tersebut. Panitia Pilkades Kabupaten bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta memperluas sosialisasi hingga tingkat desa serta menggelar simulasi penggunaan perangkat elektronik.
Selain persiapan Pilkades, rakor tersebut membahas antisipasi bencana hidrometeorologi menghadapi musim hujan 2026/2027, percepatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos), serta kerja sama sejumlah organisasi perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Ciamis.
Berdasarkan prakiraan BMKG yang disampaikan dalam rakor, curah hujan musim ini berpotensi meningkat hingga 20 persen dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya. Wilayah utara Ciamis menjadi perhatian karena rawan longsor dan pergerakan tanah, terutama Sadananya, Cihaurbeuti, Panawangan, dan Panjalu.
Sementara wilayah selatan, khususnya kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citanduy dan Ciseel, berpotensi mengalami banjir dan luapan sungai. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Banjaranyar, Lakbok, Purwadadi, dan Pamarican.
Andang meminta camat, lurah, dan kepala desa meningkatkan pemantauan wilayah serta memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas PUPR, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Masyarakat juga diimbau melakukan langkah pencegahan, seperti membersihkan saluran air dan mewaspadai kondisi lereng serta pepohonan.
Dalam kesempatan yang sama, Andang menyampaikan perkembangan pendaftaran Perlinsos melalui portal digital Kementerian Sosial. Hingga 4 November 2026, tercatat 258.629 kepala keluarga (KK) telah mendaftar atau mencapai 53,40 persen dari target 484.328 KK.
Pemkab Ciamis meminta Dinas Sosial, camat, dan kepala desa mengoptimalkan sosialisasi serta pendampingan melalui Agen Perlinsos agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses layanan tersebut.
Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah OPD dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Andang menegaskan, kerja sama tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang nyata, bukan sekadar penandatanganan dokumen.
“Yang paling penting dari perjanjian kerja sama ini bukan acara seremoninya, tetapi implementasinya. Pelaksanaan tugas harus menjadi lebih baik dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dibandingkan sebelum adanya perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

